Prabowo Hapus Piutang Macet Nelayan, Menteri Kelautan dan Perikanan Siapkan Aturan Turunan
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM. Aturan ini akan menghapus utang para pelaku pertanian termasuk nelayan.
Terkait hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut akan segera mengkaji lebih detail terkait PP tersebut dan akan menindaklanjutinya. Pihaknya juga akan menyiapkan kebijakan turunan untuk mengatur syarat serta mekanisme penghapusan piutang macet.
Trenggono menjelaskan, syarat dan mekanisme penghapusan utang para nelayan bisa saja dibuatkan dalam regulasi Peraturan Menteri.
Terkait jumlah petani yang berutang, pihaknya masih melakukan penghitungan dan berjanji hitungan dan mekanismenya dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.
"Langkah Presiden Prabowo jelas sekali, pembelaan kepada masyarakat kecil. Kami akan mempelajari secara detail mekanisme penghapusan utang ini dan segera tancap gas melakukan tindak lanjutnya. Segera kita hitung dan siapkan aturannya secara detail,” ujar Trenggono dalam keterangannya dikutip, Kamis (7/11/2024).
Untuk diketahui, Prabowo resmi menghapus utang macet di masa lalu UMKM, petani dan nelayan di Indonesia melalui PP Nomor 47 Tahun 2024. Prabowo menyebut keputusan itu dia ambil usai mendengar banyak aspirasi dari kelompok tani hingga UMKM.
Diharapkan, kebijakan itu dapat membantu masyarakat, khususnya produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan.