Kementerian PKP Usulkan Insentif PPN DTP Beli Rumah untuk Tahun Depan
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Iwan Suprijanto mengatakan, saat ini pihaknya mengusulkan terkait pemberian insentif PPN DTP pembelian rumah untuk tahun 2025 mendatang.
"Tahun 2025 kita sedang mengusulkan, tapi kan kita bicara ekonomi makro juga," ujar Iwan di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Jakarta, dikutip, Kamis (7/11/2024).
Iwan menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pembahasan lebih jauh terkait pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah inden, sehingga tidak hanya diberikan kepada rumah-rumah yang sudah tersedia saja.
"Kalau untuk rumah inden itu harus dibicarakan bersama, bukan hanya di kami saja, tapi di Kementerian Keuangan juga. Karena itu kan berpengaruh terhadap penerimaan negara nantinya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPN DTP merupakan komponen yang dibutuhkan kelas menengah, karena konsumsi masyarakat tengah melemah saat ini.
Tingkatkan Kualitas SDM, PT Pelindo Terminal Petikemas Adakan Pelatihan Intensif di Makassar
"PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah. Dan kelas masyarakat itu adalah pertama untuk beli rumah, yang kedua beli mobilitas untuk bekerja," ucap Airlangga dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Adapun pada tahun 2024, PPN DTP sektor properti terus dilanjutkan dari 50 persen menjadi 100 persen hingga akhir Desember 2024 mendatang. Insentif ini akan dialokasikan untuk kelas menengah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
"Kami sudah usulkan itu diperpanjang, berapa lama? Itu masih akan diadakan pembahasan dengan Menteri Keuangan," tuturnya.