Buruh Minta Pemerintah Tetapkan UMP 2025 Sesuai Putusan MK
JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menunda penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada 21 November 2024. Hal ini karena KSPI meminta agar sebelum penetapan upah minimum, pemerintah perlu menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Cipta Kerja yang diubah agar dilaksanakan terlebih dahulu.
Wakil Presiden KSPI, Kahar S Cahyono mengatakan, pihaknya meminta agar pemerintah tidak terburu-buru menetapkan standar UMP 2025. Hal tersebut diakui Kahar, disepakati oleh Kementerian Ketenagakerjaan, DPR RI dan buruh.
"Kami menyepakati agar pemerintah tidak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024," ucap Kahar, Kamis (7/11/2024).
Kahar menambahkan, dalam pertemuan yang dilakukan oleh serikat buruh dengan Kemnaker dan DPR beberapa waktu lalu telah disepakati bahwa penetapan UMP agar tidak terburu-buru.
"Artinya kita bersepakat tidak perlu terburu-buru dalam menetapkan UMP 2025, dimana penetapan ini bisa diundur sesuai force majeure," tuturnya.
Bentuk Talenta Digital Berdaya Saing Global, Indosat Hadirkan Kelas AI dan Otomasi di IDCamp 2024
"Jadi mesti diselesaikan dulu beberapa hal ketentuan terkait dengan penetapan upah minimum sesuai dengan apa yang menjadi isi dari putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, aspirasi para pekerja merupakan sebuah kehormatan baginya karena sudah merupakan tugas pemerintah untuk melaksanakan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 lalu.
"Aksi demo teman-teman serikat pekerja hingga bertemu dan berdialog dengan Kemnaker merupakan kehormatan bagi kami, karena kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang sudah dimanifestasikan dalam putusan MK. Tugas kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK," kata Immanuel.