Jaksa Kejari Blora Dicopot dari Jabatan usai Positif Pakai Narkoba
SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Jateng mencopot jaksa berinisial A dari jabatannya sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Jaksa A dicopot setelah positif narkoba.
"Saat pemeriksaan, yang bersangkutan positif narkoba, langsung dimutasi lokal dengan dicopot dari kasi, jadi jaksa fungsional di Kejati Jateng," ungkap Asisten Intelijen Kejati Jateng Freddy Simanjuntak, Jumat (8/11/2024).
Dia menyebut, saat ini, proses internal kepada A masih berlangsung, termasuk pelaporan ke Kejaksaan Agung. Sanksi internal akan dijatuhkan. Sanksinya bisa ringan, sedang ataupun berat yang sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat.
"Inspeksi kasus selesai dan tunggu persetujuan. Hasil terakhir pemeriksaan telah selesai dan dikirim ke Kejagung," katanya.
Freddy menyebut, oknum jaksa A itu telah dilakukan tes urine kembali oleh BNN Provinsi Jateng. Hasilnya negatif. "Tes urine tadi jam 11.30, BNNP kembali tes urine, hasil negatif," ucapnya.