TASPEN Serahkan Manfaat Pensiun dan THT ke Mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju

TASPEN Serahkan Manfaat Pensiun dan THT ke Mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju

Ekonomi | inews | Selasa, 12 November 2024 - 15:33
share

JAKARTA, iNews.id – PT TASPEN (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta, termasuk bagi pejabat negara. TASPEN telah secara proaktif menyerahkan manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada sejumlah mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju dan Petinggi Negara.

Penyerahan dilakukan langsung di kantor kementerian masing-masing oleh Komisaris Utama TASPEN Suhardi Alius, Plt Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Operasional TASPEN Ariyandi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para menteri. 

Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan, TASPEN sebagai pengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara, senantiasa proaktif dalam memberikan seluruh hak dan manfaat para abdi negara.

"TASPEN mengapresiasi kinerja dan seluruh pengabdian serta dedikasi para menteri kepada negara melalui penyerahan manfaat Program Pensiun dan THT. Kami berharap manfaat yang diterima dapat memberikan kesejahteraan bagi mereka dan keluarga,” ujarnya. 

Beberapa menteri dan petinggi negara yang menerima manfaat Pensiun dan THT secara langsung di kantornya masing-masing di antaranya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Kemudian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, serta Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.

“Nuna ikut senang saya dapat uang pensiun dari TASPEN sebesar Rp27 juta selama saya menjabat jadi Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November akan dapat uang pensiun Rp3 juta tiap bulan. Alhamdulillah,” ujar Teten Masduki melalui akun sosial media resmi beliau.

Sebagai informasi, para menteri dan petinggi negara memasuki masa pensiun pada 1 November 2024, setelah menjalankan amanah sebagai menteri selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dan berakhirnya masa jabatan sebagai petinggi negara.

Adapun manfaat yang disalurkan meliputi program Pensiun dan Tabungan Hari Tua, sebagai bagian dari hak yang diterima oleh Pejabat Negara setelah masa baktinya. 

Sebelumya TASPEN juga telah menyerahkan manfaat Pensiun dan THT secara langsung kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden pada pertengahan September lalu.

Selain para menteri, TASPEN juga memberikan layanan pensiun kepada berbagai pejabat negara lainnya, seperti anggota DPR, DPD, KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, duta besar, dan kepala daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin mengatakan, “Saya mengapresiasi langkah-langkah perbaikan dari TASPEN. Dengan kepemilikan aset yang besar sekali, saya harapkan pengelolaan dana pensiun ini bisa dimanfaatkan. TASPEN bisa memberikan dana kepada para pensiun karena di hari tua, memang itu yang diharapkan, cuma itu andalannya.” 

Penyaluran manfaat pensiun dan THT ini merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada pejabat negara atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas. Sebagai pengelola program jaminan sosial ASN dan Pejabat Negara, TASPEN terus berupaya menjaga kepercayaan dengan memberikan layanan yang andal dan proaktif. 

TASPEN akan terus memperkuat peran pentingnya dalam mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, dengan tetap berkomitmen pada prinsip 5T dalam penyelenggaraan program pensiun, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menekankan bahwa perusahaan BUMN harus terus mendorong produktivitas bisnis yang lebih efisien, melakukan perbaikan, dan berorientasi layanan. 

Topik Menarik