ESDM Terima 128 Laporan soal Tambang Ilegal, Terbanyak dari Daerah Ini!

ESDM Terima 128 Laporan soal Tambang Ilegal, Terbanyak dari Daerah Ini!

Ekonomi | inews | Selasa, 12 November 2024 - 17:05
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima 128 laporan terkait pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia. Tercatat, ada daerah dengan laporan paling banyak.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM angka laporan tambang ilegal tersebut didapatkan berdasarkan laporan kepolisian serta keterangan ahli dari kasus PETI. Adapun, lokasi tambang ilegal itu tersebar di sejumlah wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Bengkulu.

"Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di PETI, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya," ujar Tri dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (!2/11/2024). 

Daerah Terbanyak Laporan Tambang Ilegal

Secara rinci Tri menyebutkan, pertambangan ilegal di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan. 

Kemudian, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan. 

Lalu, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatera Barat 7 laporan, Sumatera Selatan 26 laporan, dan Sumatera Utara 12 laporan.

Dari data di atas, diketahui daerah paling banyak laporan tambang ilegal adalah Sumatera Selatan. Untuk itu, Tri mengaku memiliki 3 solusi penyelesaian kegiatan tambang ilegal tersebut. 

"Terkait dengan penyelesaian kegiatan illegal mining, kita ada 3 (cara), yaitu kita membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA). Apabila perusahaan itu tidak berizin, kemudian tidak mempunyai stok, maka perusahaan itu tidak bisa melakukan penjualan," ucap dia. 

Kedua, melakukan formalisasi untuk daerah kegiatan pertambangan ilegal yang memenuhi persyaratan agar dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUJP).

"Dan terakhir, kita lakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Ini kami berdasarkan pada awal kami ada perpres ya, perpres yang baru tentang tata kelola organisasi di Kementerian ESDM,” ujar Tri.

Topik Menarik