Kronologi Penangkapan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, Sempat Kabur ke Singapura

Kronologi Penangkapan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, Sempat Kabur ke Singapura

Terkini | inews | Selasa, 19 November 2024 - 09:41
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung RI mengungkap kronologi penangkapan co-founder Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11/2024). Tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tersebut sempat kabur ke Singapura.

"Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di RS Mount Elizabeth," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dikutip Selasa (19/11/2024).

Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi kasus korupsi timah pada 29 Februari, namun tidak hadir. Setelah itu, penyidik melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie pada Maret 2024 dan menarik paspornya. 

Qohar mengatakan Hendry pulang ke Indonesia karena masa berlaku paspornya akan habis pada 27 November 2024. Hendry tak bisa memperpanjang paspor karena sudah masuk daftar pencekalan.

Kemudian Kejagung mendapatkan informasi rencana kepulangan Hendry Lie. Petugas langsung menangkap Hendry di Bandara Soekarno-Hatta.

"Terhadap Hendry Lie sudah kita monitor keberadaannya. Saat dia pulang secara diam diam kita lakukan penangkapan di bandara," kata dia.

Hendry Lie saat ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung. Dia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Hendry Lie diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik