Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba Hashish di Bali, Tangkap 4 Orang

Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba Hashish di Bali, Tangkap 4 Orang

Terkini | inews | Selasa, 19 November 2024 - 17:17
share

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba jenis hashish di kawasan Bali. Sebanyak empat orang ditangkap dalam pengungkapan kasus itu.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, keempat orang itu berinisial MR, RR, N, dan DA. Mereka berperan sebagai peracik narkoba.

Selain itu, polisi tengah memburu empat tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Keempat DPO itu berinisial DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa vila, RMD sebagai peracik dan pengemas, serta IC sebagai perekrut karyawan. 

"Terdapat empat orang warga negara Indonesia yang ditetapkan sebagai DPO, saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim," kata Wahyi dalam konferensi pers di Bali, Selasa (19/11/2024).

Dia mengatakan, para pelaku telah beroperasi memproduksi narkoba jenis hashish di Bali sejak dua bulan yang lalu dengan mengekstrak kandungan THC dalam ganja.

"Dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish," katanya.

Satu gram hashish, kata Wahyu, dapat dikonsumsi oleh satu orang pengguna. Barang haram itu dijual seharga 220 dolar Amerika Serikat per gram.

"Apabila dirupiahkan senilai Rp3,5 juta per gram," katanya.

Wahyu mengatakan, narkoba hashish yang diproduksi akan diedarkan secara masif untuk perayaan Tahun Baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim ke luar negeri. 

Dari clandestine lab ini telah disita sejumlah barang bukti narkoba senilai Rp1.521.408.000.000 (Rp1,5 triliun).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

"Dengan ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun," katanya.

Topik Menarik