DPR Minta Kaji Ulang Kenaikan PPN: Beratkan Masyarakat Kelas Bawah

DPR Minta Kaji Ulang Kenaikan PPN: Beratkan Masyarakat Kelas Bawah

Terkini | inews | Rabu, 20 November 2024 - 01:01
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah mendesak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Dia khawatir kenaikan PPN memberatkan masyarakat kelas bawah.

Menurutnya, dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, harga barang dan jasa otomatis akan naik. Hal ini berpotensi menurunkan kemampuan masyarakat untuk membeli barang dan jasa. 

“Khususnya pada kelompok masyarakat miskin dan rentan, yang memiliki keterbatasan dalam pengeluaran. Saat harga-harga komoditas baik, beban masyarakat kelas bawah ini semakin berat,” kata Cucun di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Cucun menilai, kenaikan PPN kontraproduktif dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, kondisi masyarakat dan perekonomian nasional saat ini penuh dinamika.

“Karena banyak yang akan terkena dampak dari kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini, baik bagi masyarakat umum maupun bagi pendapatan perusahaan yang berakibat pada gaji karyawan,” ucapnya.

Menurutnya, biaya produksi bagi pengusaha akan meningkat dengan adanya kenaikan PPN. Hal ini dapat mengurangi daya saing di pasar global dan membuat pengusaha enggan untuk berinvestasi atau menciptakan lapangan kerja baru.

“Karena kan kenaikan PPN akan berdampak buruk terhadap pendapatan perusahaan yang akhirnya bisa berujung ke pengurangan gaji karyawan. Atau yang sering terjadi adalah kebijakan tidak adanya kenaikan atau penambahan gaji padahal harga-harga kebutuhan meningkat,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan dilaksanakan pada 2025 mendatang. Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN 12 persen akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal itu dilakukan meski di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.

“Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” ujar Sri Mulyani.

Topik Menarik