Kapolda Metro Jaya Bicara Soal Status Tersangka Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL
JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara soal status tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang hampir setahun. Firli merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Tenang saja, nanti selesai,” kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
Karyoto menegaskan kasus tersebut akan diusut tuntas. Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 yang lalu. Artinya, 23 November 2024 status tersangka tersebut genap setahun.
Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Berkas tersebut sebelumnya sudah beberapa kali diserahkan ke jaksa, namun dikembalikan untuk dilengkapi.
"Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara dan komunikasi serta koordinasi berjalan dengan sangat baik sampai saat ini," ujar dia.
Soulyu Hadirkan Personal <i>Color Analysis</i> dari Color Lab di Event Cosmetica Beauty Expo 2024
Dia menambahkan, kasus tersebut diusut secara profesional dan transparan. Penyidik akan mengusut tuntas perkara tersebut.
"Saya pastikan penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Profesional artinya prosedural dan tuntas," katanya.