Masa Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye Masih Terpampang di Jalanan Bekasi
BEKASI, iNews.id - Masa tenang pilkada serentak telah dimulai hari ini hingga 26 November 2024. Namun, saat masa tenang ini sejumlah alat peraga kampanye (APK) masih terpasang di sejumlah ruas jalan.
Bedasarkan pantauan, baliho peserta Pilkada Provinsi Jawa Barat masih terpasang di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi atau lebih tepatnya di samping Mega Bekasi Hypermall.
Di sepanjang jalan tersebut billboard peserta Pilkada Kota Bekasi juga terlihat belum diturunkan.
Sementara itu, penertiban APK di Kota Bekasi ini sebetulnya telah dimulai sejak pukul 00.00 WIB, Minggu (24/11/2024). Sebelum dimulai penertiban APK, lebih dulu dilaksanakan Apel Gabungan yang dipimpin oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad di halaman Islamic Center Kota Bekasi.
Hadir dalam apel dini hari itu Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathya, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Selepas Apel tersebut, Gani Muhamad bersama unsur Forkopimda memantau langsung proses penertiban APK yang diawali oleh Tim Bawaslu bersama personel lainnya di area sekitar Islamic Center.
Bagaimana Nasib Ronald Tannur usai 3 Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka, ini Penjelasan Kejagung
“Penertiban APK harus sudah mulai dilakukan saat hari Minggu dini hari (24/11) dan penertiban ini agar dilakukan dengan menyeluruh hingga sampai tingkat Kecamatan/Kelurahan dan antar personel harus menjalin komunikasi yang baik,” kata Dani.
Selain menjalin komunikasi yang baik, seluruh personel harus memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang selama Masa Tenang Pilkada Serentak dan saat pelaksanaannya nanti.
"Pastikan semua APK, baik yang bentuknya berupa bendera, spanduk, baliho, apapun itu, semua harus ditertibkan, lalu setelah ditertibkan, simpan atribut-atribut tersebut di tempat yang aman," ujar Gani.
Penertiban ini dilakukan agar Kota Bekasi menjadi bersih dan indah selama masa tenang pilkada serentak.