Kabareskrim Polri Bongkar Modus TPPO, Rayu Korban dengan Gaji Tinggi di Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id – Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkap modus kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin marak. Salah satu modus utama adalah menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri.
Namun korban seringkali tidak dipekerjakan sesuai janji, bahkan dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Dalam satu bulan terakhir, kami menangani 397 kasus TPPO dengan 482 tersangka dan berhasil menyelamatkan 904 korban," kata Wahyu, Jumat (22/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa banyak korban yang diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur ilegal menggunakan visa yang tidak sesuai, seperti visa kunjungan atau wisata, untuk bekerja di negara tujuan.
Pelaku TPPO akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, pasal pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juga diterapkan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.
"Kami terus meningkatkan koordinasi dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan organisasi internasional, untuk melindungi warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran," tutur Wahyu.