Tangis Pecah Supriyani Divonis Bebas, Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi
KONAWE SELATAN, iNews.id - Guru honorer Supriyani yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan murid anak polisi divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Tangisnya pecah sesuai persidangan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dari segala tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe.
"Menyatakan, satu tidak terbukti sah bersalah atas dakwaan. Membebasakan terdakwa, memulihkan hak terdakwa, harkat serta martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano dalam putusannya, Senin (25/11/2024).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan keputusan ini diambil berdasarkan analisis mendalam terhadap keterangan saksi, pendapat ahli dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
Hakim menilai tidak ada unsur hukum yang menunjukkan guru Supriyani melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang dilayangkan JPU.
Vonis bebas ini disambut haru Supriyani dan keluarganya. Mereka selama ini meyakini Supriyani tidak bersalah dan mengungkapkan rasa syukur serta terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.
"Terima kasih semua yang sudah mendukung sampai saat ini. Alhamdulillah tadi divonis bebas. Saya terima kasih kepada PGRI, tim pengacara, wartawan dan semua yang mendukung," ucap Supriyani.
Diketahui, Supriyani didakwa atas dugaan menganiaya muridnya di SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan. Korban merupakan anak polisi yang bertugas di Polsek Baito.
Kasus ini pun menyita perhatian publik sebab banyak kejanggalan dan dinilai ada upaya kriminalisasi terhadap guru honorer Supriyani. Dalam perjalanan kasusnya, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito dicopot. Tidak hanya itu, Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan juga dibebastugaskan.