Curahan Hati Guru Supriyani Divonis Bebas: Terima Kasih Semua yang Telah Mendukung

Curahan Hati Guru Supriyani Divonis Bebas: Terima Kasih Semua yang Telah Mendukung

Terkini | inews | Senin, 25 November 2024 - 14:19
share

KONAWE SELATAN, iNews.id - Guru honorer Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Dia sebelumnya menjadi terdakwa kasus penganiayaan murid yang merupakan anak polisi.

Vonis bebas ini disambut haru Supriyani. Dia langsung menangis dan dipeluk kuasa hukumnya seusai persidangan.

Keluarga guru Supriyani tampak ikut bahagia menyambut kebebasannya. Mereka semua berpelukan dan bersyukur karena mendapat keadilan lewat putusan hakim tersebut.

Supriyani langsung mencurahkan perasaan bahagianya usai bebas dari jerat hukum.

"Terima kasih semua yang sudah mendukung sampai saat ini. Alhamdulillah tadi divonis bebas. Saya terima kasih kepada PGRI, tim pengacara, wartawan dan semua yang mendukung," ujar Supriyani di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan keputusan ini diambil berdasarkan analisis mendalam terhadap keterangan saksi, pendapat ahli dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.

Hakim menilai tidak ada unsur hukum yang menunjukkan Supriyani melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang dilayangkan JPU.

"Guru Supriyani telah diberikan keadilan dengan vonis bebas. Artinya tidak terbukti melakukan kesalahan seperti dakwaan JPU, tidak cukup alat bukti.  Terima kasih kepada majelis hakim," kata Andri Darmawan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dari segala tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe.

"Menyatakan, satu tidak terbukti sah bersalah atas dakwaan. Membebasakan terdakwa, memulihkan hak terdakwa, harkat serta martabatnya," ujar Stevie Rosano.

Diketahui, Supriyani didakwa atas dugaan menganiaya muridnya di SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan. Korban merupakan anak polisi yang bertugas di Polsek Baito.

Kasus ini pun menyita perhatian publik sebab banyak kejanggalan dan dinilai ada upaya kriminalisasi terhadap guru honorer Supriyani. Dalam perjalanan kasusnya, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito dicopot. Tidak hanya itu, Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan juga dibebastugaskan.

Topik Menarik