Residivis Curanmor Lintas Daerah Ditangkap, 8 Kendaraan Disita
INDRAMAYU, iNews.id – Personel Satreskrim Polres Indramayu menangkap residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah, Senin (25/11/2024) siang. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Pelaku selama ini telah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) yang meliputi wilayah Indramayu, Cirebon dan Subang. Selain menangkap pelakum petugas juga menyita barang bukti berupa kunci T, obeng serta delapan kendaraan yang enam di antaranya langsung diserahkan kepada pemiliknya.
Kedua pelaku berinisial M dan S yang belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan, hanya bisa merintih kesakitan setelah dilakukan tindakan tegas oleh petugas.
Keduanya ditembak karena berusaha kabur dan membahayakan petugas saat akan diamankan di tempat persembunyiannya. Selain dua tersangka, petugas juga menangkap satu pelaku lainnya yang masih berstatus pelajar atau di bawah umur.
Selain menangkap tiga pelaku, petugas juga menangkap tiga penadah sepeda motor hasil curian. Sedikitnya, delapan kendaraan hasil kejahatan yang belum sempat terjual juga disita petugas dari pelaku dan penadah.
"Dari pengakuan dan penyidikan dan pengembangan kita itu ada 20 TKP, namun saat ini kita hanya bisa mengamankan delapan kendaraan," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setiyawan Wibowo, Senin (25/11/2024).
Dia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku beroperasi secara acak di wilayah Cirebon, Indramayu dan Subang. Target mereka, kata dia kendaraan yang terparkir di halaman maupun pekarangan rumah.
Para pelaku membagi tugas mulai dari eksekusi, pengawasan, hingga mengemudi. Saat ini, lanjut dia petugas masih melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti lainnya yang telah terjual.