Relawan RIDO Dipersekusi dan Dipukul saat Pasang Stiker, Tim Hukum: Cederai Demokrasi dan Pidana

Relawan RIDO Dipersekusi dan Dipukul saat Pasang Stiker, Tim Hukum: Cederai Demokrasi dan Pidana

Terkini | inews | Senin, 25 November 2024 - 16:35
share

JAKARTA, iNews.id - Video relawan pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dipersekusi kelompok diduga pendukung Pramono Anung-Rano Karno viral di media sosial. Tim Relawan Kerja (RK) Law menilai persekusi tersebut perbuatan pidana dan mencederai pesta demokrasi. 

"Tindakan persekusi dan pemukulan yang dilakukan Kelompok yang diduga sebagai Pendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono–Rano Karno dapat dikategorikan sebagai perbuatan  pidana dan mecederai pesta demokrasi yang sedang berlangsung," kata Koordinator Umum Tim RK Law Zuhad Aji Firmantoro dalam keterangan, Senin (25/11/2024).

Zuhad mengatakan persekusi dan pemukulan tersebut sudah melewati koridor-koridor hukum yang berlaku. Motif pemukulan itu juga tidak berdasarkan hukum. 

Berdasarkan video itu, persekusi dan pemukulan ini dilakukan saat Relawan RIDO sedang memasang stiker berupa pertanyaan atas siapa yang dipilih dalam Pilkada DKI 2024. Kemudian, terdapat wajah RK-Suswono yang disandingkan dengan Presiden Prabowo Subianto bertuliskan "Gubernur Pilihan Prabowo", lalu di sebelahnya terdapat wajah Pramono-Rano dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan tulisan "Gubernur Pilihan Megawati". 

Pendukung Pramono–Rano Karno menganggap muatan stiker yang dipasang oleh Relawan Rido merupakan bentuk daripada Kampanye hitam karena mengandung muatan adu domba dan hasutan.

"Bahwa motif pemukulan yang dilakukan oleh Kelompok yang diduga sebagai pendukung Pramono–Rano Karno terhadap Relawan Rido pada faktanya merupakan motif yang tidak beralasan dan berdasar hukum," katanya.

Adapun larangan kampanye hasutan serta adu domba dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada yang menyatakan hal sebagai berikut:

Pasal 69 huruf (c) UU Pilkada No. 8 Tahun 2015:

Dalam Kampanye dilarang:
c. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, Perseorangan dan/atau Kelompok Masyarakat:

Jo. Pasal 57 ayat (1) huruf (c) PKPU 13/2024
(1) Dalam Kampanye dilarang:
c. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; 

Dia menegaskan alasan muatan stiker yang dipasang oleh Relawan RIDO tidak mengandung unsur penghasutan. Stiker itu hanya berisi tentang pertanyaan memilih pasangan calon dan tidak ada unsur penghinaan terhadap agama, suku, agama serta menyudutkan salah satu pasangan calon.

"Muatan atau isi stiker yang dipasang oleh Tim Relawan Rido hanya berisi tentang pertanyaan memilih pasangan calon dan tidak mengandung ajakan untuk melakukan suatu perbuatan peristiwa pidana, melawan pada kekuasaa serta melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Menurut dia, jika stiker yang dipasang relawan RIDO melanggar aturan maka bisa dilaporkan kepada Bawaslu. 

"Muatan ataupun isi stiker yang dipasang oleh Tim Relawan Rido merupakan fakta dan bukan merupakan fitnah/berita bohong, di mana telah kita ketahui bersama pasangan Pramono Anung–Rano Karno merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diketuai oleh Ibu Megawati Soekarnoputri," katanya.

Topik Menarik