Respons Anies soal Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim
JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan merespons permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menyesalkan putusan hakim.
"Saya menyesalkan putusan praperadilan kemarin, karena kita semua menyaksikan dalam proses itu, ada begitu banyak hal yang tidak dipenuhi di dalam proses penetapan Pak Tom Lembong, publik bisa menilai di situ," ujar Anies kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
Dia menyoroti proses sidang praperadilan Tom Lembong. Salah satunya, kata dia, terkait kesaksian duplikat.
"Lalu kesaksian ahli yang mengejutkan sekali, ada duplikat kesaksian dan banyak sekali hal-hal yang di dalam proses kemarin publik bisa lihat yang tidak sesuai prosedur," tuturnya.
Dia pun mengaku telah berpesan kepada Tom Lembong untuk meneruskan perjuangan. Dia masih meyakini keadilan dapat dicapai.
"Jadi, saya sampaikan kepada Tom kemarin bahwa perjuangan masih panjang, kami yakin akan bisa meraih keadilan dan stay strong. Insya Allah kewarasan publik akan ikut mengawal proses ini," kata Anies.
Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong atas penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Putusan itu dibacakan pada Selasa (26/11/2024).
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Tom Lembong) untuk seluruhnya," ujar hakim Tumpanuli Marbun di persidangan, Selasa (26/11/2024).
Dua menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon dapat membuktikan tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan ketentuan.
"Menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, oleh karena termohon (Kejagung) telah dapat membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Tom Lembong) tidaklah beralasan hukum dan oleh karena itu patut untuk ditolak," ujar Tumpanuli.
Dia menuturkan, alat bukti yang diajukan pun tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut lantaran gugatan itu ditolak.
"Oleh karena permohonan itu ditolak, maka alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut," tutur dia.