TPS Pilkada 2024 Tutup Jam Berapa? Simak Jadwalnya di Sini
JAKARTA, iNews.id - Tempat pemungutan suara (TPS) tutup jam berapa akan diulas dalam artikel ini. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dilaksanakan pada hari ini Rabu (27/11/2024).
Berdasarkan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan suara di TPS dimulai pukul 07.00 waktu setempat. Lalu TPS akan ditutup pukul 13.00 waktu setempat.
Pemilih sebaiknya datang atau hadir sebelum pukul 13.00 waktu setempat. KPU juga menetapkan jadwal pemilih khusus yang terdaftar sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).
Pemilih yang terdaftar DPTb diminta datang atau hadir di TPS sekitar pukul 11.00 waktu setempat dan membawa e-KTP dan surat keterangan serta surat pindah pemilih.
Sementara pemilih DPK datang sekitar pukul 12.00 waktu setempat dan membawa e-KTP dan surat keterangan. Pemilih DPK akan dilayani selama surat suara masih tersedia.
KPU mencatat 203.6 57.354 warga terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024. Sebanyak 61.108.169 atau 30 persen di antaranya merupakan pemilih pemula berusia di bawah 30 tahun.
Tercatat 1.557 pasangan calon atau paslon mengikuti pilkada serentak di tingkat gubernur, bupati hingga wali kota. 37 paslon di antaranya akan bertarung melawan kotak kosong.