Kanwil DJP Jakarta Utara Catat Penerimaan Pajak Rp46,06 Triliun sampai 31 Oktober 2024

Kanwil DJP Jakarta Utara Catat Penerimaan Pajak Rp46,06 Triliun sampai 31 Oktober 2024

Ekonomi | inews | Kamis, 28 November 2024 - 21:09
share

JAKARTA, iNews.id – Beranjak dari paparan Konferensi Pers Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta edisi bulan November 2024 yang dilaksanakan secara daring pada hari ini, Kamis (28/11/2024) disampaikan bahwa kinerja APBN sampai dengan 31 Oktober 2024 resilient. Hal itu ditopang oleh pertumbuhan belanja negara yang tumbuh positif dan kontraksi pendapatan yang menipis.

Dalam paparannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling mengatakan bahwa sampai 31 Oktober 2024 kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) secara regional, tercatat Pendapatan Negara sebesar Rp1.432,79 triliun, 92,61 persen dari target sebesar Rp1.547,15 triliun, mengalami penurunan sebesar 0,95 persen (yoy).

Untuk realisasi Belanja Negara mencapai Rp1.456,51 triliun, 84,33 persen dari target sebesar Rp1.727,10 triliun, mengalami kenaikan sebesar 16,70 persen (yoy). Terdapat defisit APBN sebesar Rp23,72 triliun, turun sebesar 111,95 persen (yoy).

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus Yari Yuhariprasetia, mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus menjelaskan bahwa penerimaan pajak sampai 31 Oktober 2024 tercatat Rp1.072,37 triliun atau 88,87 persen dari target pajak tahun 2024.

Penerimaan perpajakan secara neto sampai dengan periode Oktober 2024 masih mengalami kontraksi sebesar 2,29 persen (yoy), utamanya disumbang oleh penurunan pada PPh Non Migas sebesar 6,05 persen (yoy) akibat penurunan PPh Pasal 25/29 Badan, dimana penerimaan dari PPh Non Migas terhimpun sebanyak Rp568,74 triliun atau 80,52 persen dari target, mengalami penurunan sebesar 6,05 persen (yoy).

Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencatat penerimaan sebesar Rp434,09 triliun atau 89,41 persen dari target mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen (yoy), karena membaiknya kinerja PPN Impor dan PPN lainnya.

Kontribusi dari PPh Migas sebesar Rp43,47 triliun atau 70,01 persen dari target, mengalami penurunan sebesar 8,96 persen (yoy) akibat turunnya pendapatan dari PPh Minyak Bumi dan Gas Alam karena penurunan lifting migas. Sedangkan dari PBB dan Pajak Lainnya penerimaan tercatat sebesar Rp16,07 triliun atau 107,90 persen dari target mengalami kenaikan sebesar 23,71 persen (yoy), berasal dari PBB minyak dan gas bumi.

Penurunan signifikan harga komoditas masih menjadi sentra isu yang menggerus pendapatan pajak. Selain PPh Pasal 25/29 Badan dan PPN Dalam Negeri, mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif dengan pertumbuhan tertinggi pada PPh Pasal 21 (21,70 persen) yang mengindikasikan adanya peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.

Tren kontraksi pada PPh Pasal 25/29 Badan masih berlanjut namun menipis, sebagai dampak dari penurunan signifikan harga komoditas seperti batu bara dan CPO, perubahan status kontraktor batubara dari kontrak karya (PKP2B) Generasi I menjadi IUPK.

PPN Dalam Negeri turun 1,25 persen (yoy) akibat pertumbuhan restitusi pajak yang masih tinggi di sektor-sektor utama yaitu sektor industri pengolahan dan pertambangan, terutama yang berasal dari kompensasi lebih bayar tahun-tahun sebelumnya., namun kontraksi diperkirakan akan menipis hingga Desember 2024.

PPN Impor menunjukkan tren pertumbuhan sejak 5 bulan terakhir, yang mengindikasikan peningkatan aktivitas ekonomi khususnya sektor perdagangan. Untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara Sampai 31 Oktober 2024, tercatat realisasi penerimaan mencapai Rp46,06 triliun atau 79,05 persen dari target penerimaan Rp58,27 triliun.

Berdasarkan jenis pajak, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi dari penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp18,94 triliun atau 86,01 persen dari target Rp22,02 triliun, dari penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp27,09 triliun atau 74,82 persen dari target Rp36,20 triliun, dari penerimaan PBB dan BPHTB sebesar Rp9,21 miliar atau 899,93 persen dari target Rp1,02 miliar, serta pajak Lainnya sebesar Rp22,67 miliar atau 55,82 persen dari target 40,61 miliar.

Berdasarkan sektor, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi empat sektor dominan penyumbang penerimaan, yaitu sektor perdagangan sebesar 49,22 persen atau sebesar Rp2,41 triliun, sektor industri pengolahan sebesar 13,24 persen atau sebesar Rp649,26 miliar, sektor transportasi dan pergudangan sebesar 11,53 persen atau sebesar Rp565,30 miliar dan sektor konstruksi sebesar 5,93 persen atau Rp290,66 miliar.

Tiga sektor yang memiliki peranan yang besar, yaitu sektor perdagangan tumbuh sebesar 12,28 persen, sektor industri pengolahan tumbuh sebesar 31,64 persen dan sektor transportasi dan pergudangan tumbuh sebesar 7,05 persen. Secara keseluruhan pertumbuhan neto di bulan Oktober adalah sebesar 18,93 persen.

Mengingat sudah menjelang berakhirnya tahun 2024, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda tetap menyemangati seluruh Kepala Kantor unit vertikal Kanwil DJP Jakarta Utara, untuk tetap melakukan usaha dan strategi agar target penerimaan tahun 2024 ini terlampaui serta berkomitmen untuk melewati target penerimaan tersebut. Wansepta Nirwanda berharap Kanwil DJP Jakarta Utara mampu melewati target penerimaan yang telah ditetapkan menjelang akhir tahun 2024.

Topik Menarik