Ko Apex Kekasih Dinar Candy Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Kasus Pemalsuan Dokumen
JAMBI, iNews.id - Arfandi Susilo alias Ko Apex divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Dia menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tugboat.
Vonis ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun penjara.
"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, Jumat (29/11/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah terhadap kasus pemalsuan surat atau dokumen 10 kapal tugboat dan tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS).
Sebelumnya, Disc Jockey (DJ) Dinar Candy mengatakan selama ikut berinvestasi hingga miliaran, kekasihnya Ko Apex tidak bekerja sendiri.
"Karena Ko Apex bekerja berdasarkan instruksi bukan bekerja untuk dirinya sendiri," katanya.
Dia mengaku tahu adanya mafia kapal dalam kasus yang menimpa kekasihnya tersebut.
"Saya tahu, tapi takut mau mengungkapkan nanti di demo lagi. Jadi saya lebih baik milih diam," ucapnya.
Tidak hanya itu, Dinar Candy juga mengaku pernah diancam preman.
"Tempat usaha aku pernah didatangi orang dak dikenal," katanya didampingi pengacara.
Dinar menambahkan, dalam kasus Ko Apek ini turut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Ada sekitar Rp5 miliar. Saya berharap uang yang saya investasikan dalam bisnis kapal dapat kembali," ujarnya.