Waketum Perindo Manik Marganamahendra: PPN 12 Persen Perlu Dikaji Ulang

Waketum Perindo Manik Marganamahendra: PPN 12 Persen Perlu Dikaji Ulang

Terkini | inews | Selasa, 24 Desember 2024 - 23:15
share

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo Manik Marganamahendra menilai rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen perlu dikaji ulang. Dia mengungkapkan pemerintah semestinya bisa mengambil langkah bijaksana meski PPN 12 persen tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasalnya, kata dia, kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih menghadapi tantangan besar, ditambah 57,95 persen atau mayoritas pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal. Menurutnya, kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk pada daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Manik menjelaskan, analisis yang dilakukan oleh LPEM FEB UI mengungkapkan kenaikan PPN akan berdampak lebih berat terhadap rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap dilaksanakan, kata dia, rumah tangga dengan penghasilan rendah akan terbebani secara tidak proporsional yang bisa memperburuk ketimpangan sosial.

"Selain itu, kelas menengah yang tidak mendapatkan proteksi sosial memadai dari kebijakan pemerintah, seperti bansos untuk masyarakat miskin atau tax holiday untuk perusahaan besar, akan semakin terdesak. Mereka akan merasakan penurunan daya beli yang signifikan. Ini dapat mengarah pada penurunan konsumsi dan melambatnya laju pertumbuhan ekonomi," ujar Manik dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, politik pajak merupakan isu yang sangat krusial dan sensitif. Pajak adalah uang yang dibayar masyarakat kepada negara, sehingga rakyat harus merasakan manfaat dari kontribusi tersebut.

Dia mengatakan meskipun daftar barang yang dikenakan PPN 12 persen disebut hanya mencakup barang mewah, kenyataannya banyak produk yang digunakan oleh masyarakat umum seperti kuota internet, bensin dan produk lainnya tetap terkena dampak dari kebijakan ini. 

Hal ini, lanjutnya, akan sangat membebani kelas menengah, termasuk generasi Z. Dia menekankan momentum kenaikan PPN tidak tepat, sebab mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 9,5 juta warga kelas menengan terdegradasi ke kelas bawah sepanjang 2019-2024.

"Kelas menengah, yang memiliki pengeluaran berkisar Rp2.040.262 hingga Rp9.909.845 per kapita per bulan, kini semakin tertekan. Sebaliknya, kelompok masyarakat yang berpotensi naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru hanya memiliki pengeluaran antara Rp874.398 hingga Rp2.040.262 per kapita per bulan dan kesulitan untuk bisa naik kelas ekonominya," kata Manik.

Sebagai partai yang peduli terhadap kesejahteraan rakyat, Partai Perindo menekankan pajak harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan dan tidak membebani kelompok yang paling rentan. Pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan pajak sejalan dengan peningkatan layanan dan fasilitas publik yang lebih baik bagi masyarakat.

"Partai Perindo mengimbau agar kenaikan PPN jadi 12 persen ini ditunda dan dikaji lebih mendalam. Pemerintah perlu kebijaksanaan dan memastikan bahwa kebijakan pajak yang diambil tidak merugikan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan dan dapat menstabilkan ekonomi negara secara keseluruhan," tutur Manik.

“Bagi kami mendukung pemerintah memang harus dilakukan. Tapi demikian, sebagai institusi Partai Politik yang sudah semestinya mendengarkan aspirasi masyarakat, penting juga bagi kami menyampaikan ini sebagai bentuk kritik konstruktif pemerintahan agar mengambil sebijak-bijaknya kebijakan.” imbuhnya.

Topik Menarik