Polisi Jombang Sibuk Amankan Natal dan Tahun Baru, 2 Residivis Edarkan Sabu-sabu di Kuburan

Polisi Jombang Sibuk Amankan Natal dan Tahun Baru, 2 Residivis Edarkan Sabu-sabu di Kuburan

Terkini | surabaya.inews.id | Rabu, 25 Desember 2024 - 08:30
share

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu kemasan paket (pahe) di Jombang yang diranjau atau ditaruh di sejumlah lokasi, di antaranya di kuburan atau makam umum.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka memanfaatkan momen Natal 2024 dan tahun baru 2025 untuk memasok barang haram tersebut.

"Tersangka berpikir anggota semua akan nge-PAM (pengamanan), tetapi ternyata tidak, anggota tetap memasang semua jaringan informasi sehingga kita bisa dapatkan pelakunya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani kepada iNews, Rabu pagi (25/12/2024).

Menurut Yani, penangkapan pengedar itu berawal pada Sabtu 21 Desember, atau saat polisi fokus operasi lilin mengamankan perayaan Natal 2024 dan tahun baru 2024 di wilayah Kabupaten Jombang.

"Pada saat patroli pengamanan, anggota (polisi) mendapati adanya pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Dia membuang sebuah benda ke atap," katanya.

Ternyata, barang yang dibuang adalah pembungkus sabu-sabu yang diduga baru saja dikonsumsinya. Hingga akhirnya, pemuda itu dibawa ke Mapolres setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Lalu kami kembangkan asal usul barang tersebut," ujarnya.

 

Di hadapan penyidik, kata Yani, budal narkoba itu mengaku mendapat barang terlarang dari DAF (25) warga Desa Sambongdukuh, Jombang. Pada hari yang sama, sekitar jam 18.30 WIB, petugas menangkap Dimas di Pinggir jalan raya Pattimura Desa Sengon Kecamatan Jombang.

"Kami temukan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan total keseluruhan berat kotor 1,36 gram, HP dan uang tunai Rp82.000," katanya.

Kepada polisi, DAF mengakui perbuatannya. Namun, dia beroperasi tidak sendirian. DAF melakukan aksi kejahatan dengan ZA alias Piton (29) warga Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Pengakuan DAF langsung ditindaklanjuti polisi.

"Piton dapat ditangkap anggota ketika melintas di Jl Kusuma Bangsa Desa Pulo Lor, Jombang. Saat itu dia mengemudikan mobil xenia nopol AG1711LV yang sekarang kami jadikan barang bukti," ujarnya.


Polisi Jombang Sibuk Amankan Natal dan Tahun Baru, 2 Residivis Edarkan Sabu-sabu di Kuburan. Foto iNewsSurabaya/zainul

Meski awalnya mengelak tudingan petugas sebagai pengedar, namun Piton lemas setelah sejumlah barang diduga narkotika ditemukan petugas di kendaraannya. Polisi lalu menggeledah tempat kosnya di daerah Pulo Lor. "Kami mensinyalir Piton itu bandar. Jadi kami geledah semuanya," ucap Yani.

Dugaan Piton sebagai bandar pun terbukti. Sebab, polisi menemukan 21 plastik klip berisi sabu-sabu yang siap diedarkan di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Jombang. Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital; 5 buah PCR Tubes Kecil; 4 buah PCR rubes besar serta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.

"Total keseluruhan sabu-sabu yang kami amankan dari Piton dengan berat kotor 55,44 gram atau setengah ons," kata Yani.

Lebih lanjut Yani menegaskan, kedua tersangka merupakan residivis perkara serupa yang beberapa bulan lalu keluar dari penjara. Keduanya saling kenal saat berada di jeruji besi. "Jadi, mereka setelah keluar dari penjara langsung mengedarkan narkoba. Beroperasi sudah 4 bulanan dengan cara diranjau," jelas Yani.

Sementara itu, Piton mengaku mengambil barang dari wilayah Sidoarjo atas perintah atau kendali EB melalui telepon. Piton sendiri berdalih tidak pernah bertemu langsung dengan EB. "Saya ditelepon untuk mengambil barang sabu-sabu di Sepanjang untuk diedarkan di Jombang. Waktu itu mengambil 100 gram (1 ons)," ucap Piton.

Menurutnya, 50 gram sabu-sabu telah disebar diletakkan di berbagai lokasi, seperti di kuburan, tembok belakang masjid hingga tepi jalan raya. Cara atau modus itu dilakukan untuk mengelabuhi polisi. "Sisanya untuk Natal dan tahun baru, tapi sudah tertangkap ini," katanya.

Piton mengaku, dari per gram sabu-sabu dia mendapatkan imbalan 0,5 gram. Nah, sebagian sabu dari imbalan atau upah itu ada yang dikonsumsi sendiri, ada pula yang dijual ke temannya. Uang dari hasil penjualan barang haram digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya.

Akibat perbuatannya, kedua pemuda itu kembali mendekam di bui. Keduanya dijerat  pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

Topik Menarik