Momen Spesial Natal, 29 Narapidana Rutan Depok Terima Remisi
DEPOK, iNews Depok. id - Rutan Kelas I Depok memberikan remisi khusus Natal kepada 29 narapidana pada Hari Raya Natal 2024. Penyerahan remisi berlangsung di Gereja Oikoumene Anugerah Rutan Kelas I Depok, Rabu (25/12/2024), dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Gaffar Waliyondi, pejabat struktural, serta para pegawai rutan.
Dari 54 warga binaan beragama Kristiani di rutan tersebut, 29 narapidana menerima remisi setelah memenuhi syarat administratif dan substantif. Seluruh penerima mendapatkan Remisi Khusus I, sementara tidak ada yang memperoleh Remisi Khusus II.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas upaya perbaikan diri yang ditunjukkan melalui sikap dan perilaku positif para narapidana. Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti, melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, menyampaikan harapan kepada para narapidana.
"Untuk semua narapidana agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang akan taat terhadap hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali," ujarnya.
Remisi tidak hanya meringankan masa pidana, tetapi juga bertujuan memotivasi narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan. Selain itu, pemberian remisi menjadi momen refleksi spiritual dalam perayaan Natal.
Sebagai hak yang diatur undang-undang, remisi diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan kelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya selama menjalani masa hukuman.
Rutan Kelas I Depok terus mendorong program pembinaan bagi narapidana, khususnya dalam aspek spiritual dan moral. Penyerahan remisi saat perayaan keagamaan, seperti Natal, menjadi salah satu wujud nyata dari upaya tersebut.
Dengan adanya remisi ini, pihak rutan berharap para narapidana semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat dengan semangat baru.