Nasib Hasto dan Yasonna, 2 Elite PDIP Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
JAKARTA, iNews.id - Dua elite PDI Perjuangan (PDIP) dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly.
Keduanya sama-sama dicegah terkait penyidikan kasus buronan Harun Masiku.
Seperti diketahui, Hasto telah dijadikan tersangka oleh KPK. Sementara Yasonna masih berstatus saksi.
KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya secara berbarengan. Keduanya dicegah selama enam bulan.
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna) dan HK (Hasto)," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024).
Sebelumnya, Yasonna diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku pada Rabu (18/12/2024). Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua DPP PDIP.
"Inti pokoknya sebagai Ketua DPP," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan.
Social Security Summit 2024 Mewujudkan Visi Indonesia Maju Melalui Ketenagakerjaan yang Produktif
Yasonna menjelaskan, sebagai Ketua DPP dia diminta untuk menjelaskan surat yang dikirim ke Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019. Fatwa MA ini yang dijadikan oleh PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR hasil pergantian antar-waktu (PAW).
"Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," sambungnya.
Selain itu, tim penyidik KPK juga menggali informasi dari dirinya sebagai mantan Menkumham. Khususnya terkait perjalanan Harun Masiku ke luar negeri.