Infografis Hukuman Hakim Agung Gazalba Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Infografis | inews | Kamis, 26 Desember 2024 - 17:18
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Gazalba sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," tulis amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dilihat Kamis (26/12/2024).
Gazalba juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan inkrah.