Baru 2 Pekan Menjabat, Presiden Sementara Korsel Han Duck Soo Dimakzulkan
SEOUL, iNews.id - Parlemen Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan pemakzulan presiden sementara Han Duck Soo dalam voting, Jumat (27/12/2024).
Han digulingkan tak lebih dari 2 pekan setelah parlemen memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol terkait penerapan status darurat militer. Han, sebelumnya menjabat perdana menteri, menggantikan Yoon sesuai konstitusi yang berlaku.
Pemakzulan Han mendapat persetujuan dari seluruh anggota Majelis Nasional yang hadir dalam pemungutan suara yakni 192 orang. Ini merupakan kali pertama seorang penjabat atau presiden sementara Korsel dimakzulkan oleh parlemen.
Berbeda dengan pemakzulan Yoon yang membutuhkan 200 dari total 300 anggota parlemen yang berjumlah 300 orang atau dua per tiga, penggulingan Han hanya membutuhkan setidaknya 150 dukungan. Partai oposisi utama, Partai Demokrat, menguasai 170 kursi Majelis Nasional sehingga bisa dengan mudah menggulingkan Han.
Partai Demokrat mengajukan proposal pemakzulan terhadap Han pada Kamis kemarin karena menolak untuk menunjuk hakim tambahan untuk Mahkamah Konstitusi yang akan mengadili sidang pemakzulan Yoon.
Selain itu Demokrat juga menuduh Han terlibat dalam penerapan status darurat militer menolak untuk mengumumkan dua rancangan undang-undang (RUU) penasihat khusus guna menargetkan Yoon dan Ibu Negara Kim Keon Hee.
Demokrat mengajukan total lima tuduhan untuk menggulingkan Yoon.