Sidang Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditunda pekan depan. Adapun, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini akan digelar pada, Selasa (7/1/2025).
"Sidang kita tunda hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 dengan agenda untuk pembuktian penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Dia menambahkan, penundaan ini lantaran saksi yang harusnya dihadirkan berhalangan hadir. Satu di antaranya dikarenakan sakit.
"(Satu saksi) tidak dapat meninggalkan rumah sakit, terus saksi lain mengurusi keperluan yang mendesak di luar kota," katanya.
Dalam dakwaan Jaksa, tiga hakim itu diduga menerima suap terkait pemberian vonis bebas terhadap Terdakwa Gregorius Rinald Tannur dalam kasus pembunuhan.
"yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," ujar Jaksa di ruang sidang.
3 Pebulutangkis Indonesia yang Berpeluang Juara BWF World Tour Finals 2024, Nomor 1 Jonatan Christie
Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga Terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Dijelaskan, Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD 48.000 kepada Erintuah Damanik. Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak SGD 140.000 yang dibagikan kepada tiga terdakwa.
"Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, Mangapul SGD 36.000, dan Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, dan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," kata Jaksa.
Selanjutnya, penerimaan Rp1 miliar dan SGD 120.000 yang diberikan Meirizka dan Lisa kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut, ditujukan untuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujarnya.
Selain suap, mereka juga didakwa menerima gratifikasi.
"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang Asing," kata JPU membacakan surat dakwaan.
JPU merincikan, Erintuah Damanik diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp97,5 juta, SGD 32.000, dan 35.992,25 RM.
Selanjutnya, Heru Hanindyo diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100.000 Yen, 6.000 Euro, dan 21.715 Riyal Saudi.
Kemudian Mangapul, diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.