KJP Plus dan KJMU akan Cair Januari 2025? Begini Cara Mengeceknya
Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta kabarnya akan mencairkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada akhir Januari 2025. Berikut ini cara mengecek jadwal dan juga pencairannya.
Dilansir dari laman DPRD DKI Jakarta, pencairan tahap pertama penerima manfaat KJP Plus dan KJMU 2025 akan dilakukan pada akhir Januari 2025. Kabar baik ini disampaikan pada rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama dengan Dinas Pendidikan.
105.000 penerima manfaat bansos Pendidikan yang terputus pada 2024 lalu akan kembali menerima bantuan Pendidikan jenjang Pendidikan dasar dan menengah dan Pendidikan tinggi pada tahap pertama 2025.
Diharapkan, masyarakat penerima manfaat KJP Plus dan KJMU yang terputus itu segera melakukan verifikasi ulang. Terutama terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp1 miliar atau kepemilikan kendaraan roda empat.
Cara Cek Jadwal KJP Plus dan KJMU Januari 2025
Untuk pencairan tahap 1 Januari 2025 KJP Plus dan KJMU, warga Jakarta bisa langsung membuka situs resmi di kjp.jakarta.go.id.1. Setelah membuka situs resminya kemudian login
2. Pilih menu Periksa Status Penerimaan KJP
3. Masukkan data NIK siswa atau orang tua
4. Pilih Tahun dan Tahap. Tahun 2025 dan Tahap 1
5. Klik Cek dan tunggu beberapa saat hingga data muncul. Jika siswa terdaftar sebagai penerima maka status penerimaan dan jadwal pencairan akan terlihat di layar.
Posko Pelayanan KJP PLus dan KJMU
Warga Jakarta juga bisa mengadu ke sejumlah posko layanan jika menemui permasalahan atau membutuhkan informasi terkini tentang KJP Plus dan KJMU. Berikut ini lokasinya.1. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1 atau Kantor Wali Kota Jakarta Timur blok D lantai 3.
2. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 2 atau Kantor Wali Kota Jakarta Timur blok D lantai 4.
3. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 1 atau Kantor Wali Kota Jakarta Barat blok B lantai 11.
4 Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 2 atau Kantor Wali Kota Jakarta Barat blok B lantai 11.
5. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 1 atau Kantor Wali Kota Jakarta Utara blok R lantai 2.
6. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 2 atau Kantor Wali Kota Jakarta Pusat blok P lantai 1.
7. Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu di rumah dinas atau transit guru.
8. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 1 atau Kantor Wali Kota Jakarta Pusat Blok C lantai 4.
9. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 2 atau Kantor Wali Kota Jakarta Pusat blok D lantai 8.
10. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 1 atau Kantor Wali Kota Jakarta Selatan blok A lantai 11.
11. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2 atau Kantor Wali Kota Jakarta Selatan blok A lantai 8.
Persyaratan Penerima KJP Plus
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Jakarta.2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga Jakarta yang berdomisili di JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Persyaratan Penerima KJMU
Sama halnya dengan KJP, penerima KJMU adalah warga Jakarta yang berdomisili di Jakarta yang dibuktikan dengan kartu identitas resmi. Penerima juga tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN atau APBD.1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
2. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
3. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
4. Pengajuan paling lama pada semester 2
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan KJP Plus dan KJMU 2025. Semoga bermanfaat.