Hakim MK Dilarang Tangani Sengketa Pilkada dari Daerah Asal, Cegah Konflik Kepentingan

Hakim MK Dilarang Tangani Sengketa Pilkada dari Daerah Asal, Cegah Konflik Kepentingan

Berita Utama | inews | Sabtu, 4 Januari 2025 - 09:41
share

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilarang menangani perkara sengketa pilkada dari daerah asalnya. Aturan ini demi mencegah potensi konflik kepentingan.

Sebagai contoh, hakim MK yang berasal dari Jawa Tengah (Jateng) tidak akan menangani gugatan pilkada di wilayah Jateng.

"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/1/2025).

Dia menjelaskan, sidang perdana sengketa pilkada serentak akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Persidangan akan dibagi menjadi tiga panel. 

Jumlah perkara di setiap panel pun akan dibagi secara adil.

"Tentu dengan komposisi jumlah yang sama supaya proporsional, tidak ada yang terlalu kemudian bertumpuk perkaranya," kata Faiz.

 

Secara total, kata dia, MK telah meregistrasi 309 gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024. Gugatan paling banyak didaftarkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.

"Kalau dirinci itu ada 23 yang gubernur, lalu 49 untuk pemilihan wali kota, dan 237 untuk sengketa atau perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati," tutur dia.

Topik Menarik