7 Polisi yang Dipecat dan Didemosi Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia Ajukan Banding

7 Polisi yang Dipecat dan Didemosi Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia Ajukan Banding

Berita Utama | inews | Minggu, 5 Januari 2025 - 14:04
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah menjatuhkan sanksi kepada tujuh dari 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia. Ketujuh polisi itu mendapat sanksi yang berbeda, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berdasarkan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, diketahui bahwa ketujuh anggota Polri itu mengajukan banding atas putusan mereka masing-masing.

Adapun anggota yang dikenakan sanksi PTDH adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

Kemudian, empat lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakkan hukum. Mereka adalah, Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin.

 

Lalu, Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto; dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik.

Tim iNews.id telah mencoba menghubungi Trunoyudo Wisnu Andiko untuk mengetahui informasi terbaru terkait pengajuan banding ketujuh pelanggar, dan jadwal sidang etik selanjutnya untuk anggota Polri lain. Namun belum ada jawaban hingga berita ini dimuat.

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam mengatakan, berdasarkan sidang pada 31 Desember 2024, dan 2 Januari 2025, para personel Polri yang telah menjalani sidang etik mengakui pemerasan yang mereka lakukan kepada WN Malaysia.

"Kalau faktual soal pemerasan tidak ada yang berkelit, karena memang fakta dan buktinya juga cukup kuat," kata Anam kepada wartawan, Jumat (3/1/2024).

Anam mengungkap, rata-rata mereka berkelit pada tanggungjawab dalam melakukan tindakan pemerasan. Dengan harapan, semakin sedikit tanggungjawab dalam pemerasan, semakin ringan pula hukuman.

"Berkelitnya rata-rata pada satu struktur pertanggungjawaban sehingga dia, apa namanya, ya kepingin hukumannya atau sanksinya ringan, hanya itu. Kalau soal pemerasannya nggak," katanya.

Topik Menarik