Terekam CCTV Aksi Maling Mobil di Sumenep, Sempat Kabur Masuk Pesantren
SUMENEP, iNews.id - Aksi maling mobil terekam CCTV di Dusun Nyokalong, Desa Payudan Karangsokon, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pelaku mencuri mobil Honda Jazz hitam berpelat nomor L 1007 YI milik warga bernama Moh Khotib.
Mobil tersebut dicuri saat pemiliknya turun dari kendaraan untuk membuka toko di sekitar SPBU Kecamatan Ganding. Peristiwa pencurian mobil ini terjadi pada Minggu (5/1/2025) pukul 09.30 WIB.
Pelaku yakni berinisial MS (31) warga Dusun Mondis Laok RT 29/RW 06 Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pencurian bermula saat korban Moh Khotib berangkat dari rumahnya menuju toko di Jalan Raya Ganding, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep dengan mengendarai mobil.
"Setelah tiba di depan toko, korban memarkir mobil di depan toko, akan tetapi pada saat itu kunci mobil tidak dicabut. Selanjutnya korban masuk ke toko," ucapnya, Selasa (6/1/2024)
Kemudian pukul 10.00 WIB, korban melihat mobilnya tersebut dibawa seorang laki-laki. Ketika itu korban mengira yang membawa temannya. Namun karena saat itu mobil milik korban tidak kunjung kembali, akhirnya dia mengecek melalui CCTV yang terdapat di toko.
"Yang ternyata membawa mobil milik korban tersebut bukanlah temannya, melainkan seorang pria yang tidak dikenal," katanya.
Menurutnya saat itu korban langsung mengejar terduga pelaku ke arah timur dibantu polisi setempat.
"Korban mengejar pelaku dibantu warga dan polisi. Pelarian pelaku terhenti saat menemui jalan buntu, pelaku turun dari mobil dan melarikan diri ke salah satu pondok pesantren," ujarnya.
Akan tetapi saat mau ditangkap, pelaku MS masih melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam. Pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang ditodongkan ke warga saat hendak mau mengamankan.
"Meskipun melakukan perlawanan, pelaku berhasil diamankan polisi ke Mapolres Sumenep," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu mobil merek Honda Jazz warna hitam, lengkap dengan surat-suratnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.