Perkara Penembakan Bos Rental Mobil, Apakah AS dan IH Bisa Dijerat UU Adminduk dan UU Perlindungan Data Pribadi?

Perkara Penembakan Bos Rental Mobil, Apakah AS dan IH Bisa Dijerat UU Adminduk dan UU Perlindungan Data Pribadi?

Berita Utama | inews | Senin, 6 Januari 2025 - 20:39
share

Slamet Yuono S.H., M.H
Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan & Rekan 
(Advocaat, Juridisch Waarnemer)

SANGAT miris mendengar kekerasan demi kekerasan dan penembakan demi penembakan yang terjadi di Republik ini. Apalagi penembakan tersebut dilakukan oknum aparat. Kejadian teranyar adalah penembakan yang diduga dilakukan oknum aparat TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak dengan korban meninggal akibat luka tembak di bagian dada bernama Ilyas Abdurahman atau IA (48). Sementara korban lain Rendi (R) dari komunitas rental mobil, mengalami luka tembak dan sedang dirawat di rumah sakit.

Korban meninggal IA, adalah pemilik mobil Honda Brio B- 2694-KZO yang disewa oleh AS dengan menggunakan identitas palsu. Hal ini sebagaimana berita dari portal iNews.id berjudul "Penyewa Mobil Bos Rental yang Tewas Ditembak di Tol Tangerang Pakai Identitas Palsu". Dalam berita tersebut, Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf mengatakan, AS memiliki dua identitas. Saat menyewa mobil IA, AS memakai identitas palsu yang beralamat di Jatiwulung, Kota Tangerang. 
 
Fakta penggunaan identitas palsu oleh AS tersebut ditegaskan kembali oleh Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Markas Koarmabar pada tanggal 6 Januari 2025. Dia mengatakan "Akan tetapi, AS ini kemudian menyerahkan mobil yang disewa tersebut kepada IH (DPO) tak hanya menitipkan mobil Honda Brio, IH juga menyiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga) palsu". 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Banten menjelaskan pihaknya menerima laporan dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio warna oranye bernopol B-2669-KZO, pada tanggal 2 Januari 2025. Atas laporan Agam Muhammad Nasrudi tersebut, selanjutnya AS dan IH ditetapkan sebagai tersangka. 

Terkait dengan keterlibatan oknum TNI AL, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksdya Denih Hendrata mengungkapkan tiga oknum TNI AL diduga terlibat dalam insiden yang menewaskan bos rental mobil IA. 

Atas keterlibatan Oknum TNI AL ini, Panglima TNI Agus Subiyanto harus menindak tegas dengan melakukan proses hukum baik secara pidana dengan pasal pembunuhan dan pasal-pasal lain yang terkait. Selanjutnya juga dilakukan proses etik atas para oknum tersebut agar menjadi shock therapy bagi anggota yang lain.

Berkaitan dengan penggunaan identitas palsu berupa KTP dan KK atas nama AS, penyidik Kepolisian harus melakukan pengembangan dengan menggunakan UU Administrasi Kependudukan dan UU Perlindungan Data Pribadi

1. Tersangka AS dan IH (DPO) Bisa Dijerat dengan UU Adminduk dan UU Perlindungan Data Pribadi terkait dengan Identitas Palsu

Dalam keterangan yang diberikan pihak kepolisian, tidak terbantahkan AS menggunakan identitas palsu (KTP dan KK) dengan dibantu oleh IH (DPO). Atas penggunaan identitas palsu dimaksud, penyidik Kepolisian bisa melakukan pengembangan penyidikan dengan menambahkan antara lain:

• Pasal 97, Pasal 77 Jo 94 Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Nomor 23 Tahun 2006 Jo 24 Tahun 2013)
1) Pasal 97 berbunyi: 
"Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)".

2) Pasal 77 berbunyi: 
"Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data Kependudukan dan/atau elemen data penduduk."

3) Pasal 94 berbunyi: 
"Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

• Pasal 66 Jo. Pasal 68,Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU Nomor 27 Tahun 2022)
1) Pasal 66 berbunyi:
"Setiap Orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain".

2) Pasal 68 berbunyi:
"Pasal Setiap Orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000. 000.000 (enam miliar rupiah)."

3) Pasal 69 berbunyi:  
"Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian".

2. Terhadap pihak lain yang membantu mencetak dan menerbitkan KTP dan KK Palsu atas Nama AS

Bahwa atas penggunaan identitas palsu berupa KTP dan KK atas nama AS  seharusnya ditelusuri dari mana IH (DPO) memperolehnya. Jika ternyata ada pihak lain yang membantu untuk mencetak dan menerbitkan, maka pihak lain tersebut bisa disangkakan dengan Pasal 96 dan 96 A UU No 24 Tahun 2013 Jo UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

1) Pasal 96 berbunyi: 
"Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

2) Pasal 96A berbunyi:
"Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)".

Dengan demikian, penyidik Kepolisian tak hanya bisa menerapkan Pasal Penggelapan sebagaimana laporan polisi. Dari pengembangan penyidikan yang menegaskan adanya penggunaan identitas palsu berupa KTP dan KK atas nama AS, maka penyidik juga bisa diterapkan Pasal 97, Pasal 77 Jo 94 Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Nomor 23 Tahun 2006 Jo 24 Tahun 2013) dan Pasal 66 Jo Pasal 68, Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU Nomor 27 Tahun 2022).

Kami mendorong Mabes Polri mengasistensi penyidikan dalam kasus ini sehingga bisa diusut tuntas. Pasalnya, sangat dimungkinkan ada sindikat penggelapan mobil dengan memanfaatkan identitas palsu dan bekerja sama dengan oknum sebagai penadah yang membeli mobil hasil penggelapan.

Dengan adanya proses pidana yang maksimal dan vonis yang maksimal dari aparat penegak hukum baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, harapan kami bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lain atau sindikat dalam perkara serupa.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Administrasi Kependudukan/Adminduk (UU Nomor 23 Tahun 2006 Jo. 24 Tahun 2013);
2. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi/PDP (UU Nomor 27 Tahun 2022)
3. KUHP

Website:
1. iNews.id: "Penyewa Mobil Bos Rental yang tewas ditembak di Tol Tangerang Pakai Identitas Palsu" (Fariz Abdullah - Jumat, 3 Januari 2025- 20.49:00 WIB)

Topik Menarik