Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025, Ini Tanggapan Warga

Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025, Ini Tanggapan Warga

Terkini | inews | Selasa, 7 Januari 2025 - 13:24
share

JAKARTA, iNews.id - Tilang menggunakan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku Januari 2025. Diketahui, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam pelanggaran lalu lintas, maka pemilik wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM-nya.

Meski sudah berlaku Januari, tetapi masih banyak warga yang belum tahu tentang aturan ini.

Pengemudi ojek online (ojol) Aran, mengaku belum tahu peraturan tersebut diberlakukan. Dia berharap, aturan ini disosialisasikan secara masif terlebih dahulu sebelum diterapkan.

"Belum tahu, baru tahu sekarang ini nih. Belum sampai juga kan sosialisasinya. Kalau benar diterapkan, harapannya disosialisasikan dahulu secara masif biar masyarakat paham betul," ujarnya di Jalan Pangeran Antasari, Selasa (7/1/2025).

Hal senada disampaikan pegawai toko bernama Nesa. Selama ini dia hanya tahu jika pelanggar ditindak dengan surat tilang biasa.

"Mungkin tak ramai beritanya jadi belum tahu juga. Terpenting kan kita tahu dahulu ya seperti apa, bagaimana penerapan poinnya," kata dia.

Sementara pedagang makanan Husnu, juga mempertanyakan sistem tilang dengan poin. Dia berharap, sistem poin ini diterapkan secara transparan dan warga tahu berapa poin yang dia punya.

"Ya pasti bingung ya, namanya kita nggak tahu, gimana prosesnya kalau melakukan pelanggaran, lalu ditilang pakai poin. Lalu gimana kita bisa lihat poinnya berkurang atau tidak, berapa poin yang diterapkan pada SIM, dan jangka waktunya berapa lama, pelanggarannya apa saja yang masuk," katanya.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Aan Suhanan menyampaikan, para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin. Nantinya, satu poin bakal dipotong setiap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang dan lima untuk pelanggaran berat.

"Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya," kata Aan, Selasa (7/1/2025).

Topik Menarik