Kemenperin Minta Apple Kirim Ulang Proposal soal TKDN, iPhone 16 Belum Bisa Dijual di RI
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Apple mengajukan proposal ulang terkait pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini merupakan syarat berjualan salah satu produknya, yakni iPhone 16 di Indonesia.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta menuturkan, proposal yang diajukan Apple masih di bawah standar yang ditentukan Pemerintah untuk pemenuhan unsur TKDN sebesar 35 persen.
Setia menambahkan, hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 tahun 2017 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.
"Kita menerima proposal dari Apple terkait pemenuhan TKDN. Kita sudah memberikan counter pada proposal mereka. Mereka akan mempelajari lagi. Jadi mungkin lebih lanjut kita akan propose ulang, mereka akan mengirim proposal baru," ucap Setia saat ditemui Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya, komponen TKDN yang berada di bawah standar ketentuan yang ditetapkan ini berimbas pada penjualan iPhone 16 yang belum mendapatkan izin untuk dipasarkan di Indonesia. Namun, dia menyebut Apple tetap berkomitmen untuk memenuhi ketentuan TKDN 35 persen yang ditetapkan pemerintah.
"(Penjualan iPhone 16) masih dalam tahap negosiasi. Mereka tentu akan mempertimbangkan tawaran proposal baru," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan pihaknya telah menerima secara resmi proposal yang diajukan Apple sebesar Rp16 triliun untuk pemenuhan TKDN yang ditetapkan pemerintah.
"Proposal resmi sudah kami terima kemarin. Tanggal 6 Januari, resmi dengan kop surat Apple. Tapi kemarin saya sudah sampaikan bahwa sebetulnya dalam pandangan kami di Kemenperin 1 miliar dolar AS itu tidak cukup," kata Agus.
Dia menegaskan investasi Apple di Indonesia harus memenuhi aspek keadilan. Keempat aspek tersebut antara lain, perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia (saat ini Apple belum investasi fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia), perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah tidak memberikan tenggat waktu kapan investasi Apple akan direalisasikan sampai keempat aspek berkeadilan itu dipenuhi oleh Apple.
"Saya sampaikan bahwa tidak ada time frame yang kita tetapkan. Bisa done deal hari ini, bisa done deal malam ini, bisa done deal besok, bisa done deal next week, bisa next month. Jadi, untuk waktu kami tidak tetapkan target. Yang kami tetapkan target itu adalah substansinya," katanya.