Jonius-Deni Yakin Gugatan Sengketa Pilkada Tapanuli Utara Tak Diterima MK
JAKARTA, iNews.id - Kubu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang diusung Partai Perindo, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menyatakan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Utara tidak dapat diterima. Gugatan itu diajukan pasangan Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat.
Kuasa hukum Jonius-Deni, Tama Satrya Langkun menilai gugatan itu tidak layak formil. Sebab, selisih perolehan suara kedua paslon mencapai 28,64 persen.
Belum lagi, kata dia, unsur pelanggaran pemilu yang didalilkan kubu pemohon bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) serta tak dapat dibuktikan.
"Itu selisihnya antara pasangan 01 dan pasangan kami itu 28,64 persen, dan ini jauh banget dari 1,5 persen batasan yang ada di regulasi. Secara formil permohonan ini tak layak diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Tama, Rabu (8/1/2025).
Dia mengakui MK bisa menyampingkan alasan perselisihan suara dengan pertimbangan pelanggaran TSM. Meski demikian, pelanggaran yang bersifat TSM itu juga memiliki regulasi khusus.
Dalam hal ini, pelanggaran-pelanggaran yang dilalilkan oleh kubu pemohon seharusnya diadukan terlebih dahulu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi.
"Kami sudah cek, tidak pernah ada laporan tiba-tiba mendalilkan TSM di Mahkamah Konstitusi, ini juga secara konstitusi bertentangan dan tidak memenuhi syarat formil," tutur Tama.
Dia menjelaskan pelanggaran TSM juga harus dibuktikan terjadi di 50 persen jumlah kecamatan suatu daerah. Sementara, lanjutnya, pemohon hanya sanggup mendalilkan pelanggaran di 4 dari 15 kecamatan di Tapanuli Utara.
"Artinya syarat formil ini juga tidak terpenuhi lagi," ungkap dia.
Kendati begitu, Tama memastikan tim kuasa hukum Jonius-Deni tetap menyiapkan sejumlah bantahan terhadap dalil-dalil pelanggaran kubu pemohon apabila perkara ini tetap berjalan. Dia meyakini MK akan menolak perkara ini setelah mendengar bantahan-bantahan yang dipersiapkan.
"Saya percaya majelis hakim yang kita hormati tidak akan melanjutkan atau bahkan menolak permohonan tersebut," ujar dia.