Misteri Pemilik Pagar Bambu Sepanjang 30 Km di Laut Utara Tangerang
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar bambu sepanjang 30 km di perairan Tanjung Kait, Paku Haji, Kabupaten Tangerang. Penyegelan dilakukan karena pagar bambu laut tidak memiliki izin dan menghalangi nelayan mencari ikan viral di media sosial.
Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan mendatangi pagar bambu laut yang viral dan melakukan penyegelan. Ini dilakukan karena pagar bambu tersebut tidak memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan mengganggu lalu lintas nelayan.
Diketahui pagar bambu laut ini sudah berada di perairan Tanjung Kait selama 5 bulan, sejak Agustus 2024. Namun, belum diketahui Siapa pemilik pagar bambu laut tersebut.
"KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami Cari informasi kalau sudah fix ketemu pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut. Kami beri waktu paling lama 10 sampai 20 hari. Kalau tidak dibongkar, maka KKP akan bongkar," ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP, Ipung Nugroho Saksono.
KKP masih melakukan penyelidikan guna mengetahui penanggung jawab pagar bambu laut yang berada sejauh 700 meter dari bibir pantai tersebut.