Eva-Deddy Ditetapkan Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Terpilih
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah Yacub resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung di Hotel Emersia, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Bandarlampung Arie Oktara mengatakan, pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah memperoleh 264.740 suara sah dari total 356.480 suara sah. Sementara pasangan Reihana dan Aryodhia Febriansyah memperoleh 91.740 suara.
“Dengan perolehan suara ini, pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah Yacub ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030 dalam Pilkada 2024,” ujar Arie, Kamis (9/1/2025).
Arie Oktara mengungkapkan, sesuai dengan peraturan BA (Berita Acara) dan SK (Surat Keputusan) yang telah diserahkan, dokumen tersebut akan segera dikirimkan ke DPRD Kota Bandarlampung untuk diproses lebih lanjut.
“Kami akan mengagendakan untuk datang ke DPRD Kota Bandarlampung besok untuk menyerahkan BA dan SK tersebut yang nantinya akan diusulkan untuk pengesahan ke Mendagri melalui Gubernur,” katanya.
Terkait pelantikan, Arie menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
"Sementara pelantikan bupati dan wali kota termasuk Bandarlampung akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025," ucapnya.
Namun demikian menurut Arie, saat ini KPU masih menunggu kemungkinan adanya peraturan Presiden baru mengingat sidang di Mahkamah Konstitusi diperkirakan selesai pada Maret 2025.
Hasil penghitungan suara pada Pilwakot Bandarlampung 2024, total suara masuk mencapai 409.093, dengan 356.480 suara sah dan 52.613 suara tidak sah. Arie menegaskan, proses pemilu di Bandarlampung berjalan lancar.
"Hasil yang ditetapkan hari ini merupakan cerminan dari partisipasi masyarakat yang aktif dalam memilih," ujarnya.