Berapa Gaji PPSU? Ternyata Segini Besarannya

Berapa Gaji PPSU? Ternyata Segini Besarannya

Ekonomi | inews | Jum'at, 10 Januari 2025 - 18:32
share

JAKARTA, iNews.id - Gaji PPSU menjadi salah satu topik yang menarik perhatian banyak orang.  Sebagai petugas yang dikenal dengan sebutan Pasukan Oranye, anggota PPSU memiliki tanggung jawab besar dalam merawat sarana dan prasarana umum di tingkat kelurahan.

Apa Itu PPSU?

PPSU (Pasukan Oranye) adalah sekelompok petugas yang berperan penting dalam merawat dan menangani sarana serta prasarana umum di tingkat kelurahan di DKI Jakarta. Disebut Pasukan Oranye karena warna seragam yang mereka kenakan, petugas ini bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan publik.

Dasar Hukum Pembentukan PPSU

PPSU dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan. Pergub ini menjadi landasan hukum bagi proses penerimaan petugas PPSU, yang merupakan gabungan dari Petugas Harian Lepas (PHL) dari berbagai dinas.

Tujuan Pembentukan PPSU

Berdasarkan publikasi dari Pemprov DKI Jakarta, tujuan utama pembentukan PPSU pada tahun 2015 adalah untuk membantu masyarakat dan kelurahan dalam menjaga sarana prasarana umum yang disediakan oleh pemerintah. Jumlah tenaga PPSU di setiap kelurahan bervariasi, tergantung pada luas wilayah dan kepadatan penduduk.

Kontrak Kerja dan Evaluasi Kinerja

Kontrak kerja bagi petugas PPSU dibuat pada akhir tahun sebelumnya dan berlaku selama satu tahun. Kinerja mereka dievaluasi secara rutin setiap tahun, dengan hasil evaluasi tersebut menjadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak di tahun anggaran berikutnya.

Gaji PPSU di DKI Jakarta

Gaji petugas PPSU ditetapkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di DKI Jakarta. Pada tahun 2022, UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 4.573.845 setelah adanya keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan sebelumnya. 

Selain gaji pokok, petugas juga menerima peralatan kerja, jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, serta tunjangan lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Petugas dengan tugas khusus, seperti operator alat berat, mendapatkan tambahan penghasilan berdasarkan risiko pekerjaan. Misalnya, operator alat berat di TPA Bantar Gebang bisa mendapatkan tambahan sekitar Rp 1,2 juta per bulan. Berdasarkan aturan di atas, gaji PPSU saat ini mengikuti besaran UMP DKI Jakarta. 

Tugas Petugas PPSU di DKI Jakarta

Para petugas PPSU memiliki tanggung jawab yang luas dan beragam. Mereka diwajibkan bekerja selama 8 jam setiap hari, dengan pembagian waktu kerja dalam tiga shift. Jadwal kerja biasanya disusun untuk satu bulan dan akan diatur kembali untuk mencegah kejenuhan.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2016, ruang lingkup tugas PPSU meliputi:

  • Penanganan Prasarana Jalan/Gang:
  • Memperbaiki jalan berlubang.
  • Memperbaiki dan mengecat kanstin.
  • Memperbaiki trotoar yang rusak.
  • Penanganan Prasarana Saluran:
  • Memperbaiki saluran rusak.
  • Menguras saluran yang mampet.
  • Melaporkan masalah saluran air.
  • Penanganan Prasarana Taman:
  • Pemangkasan ranting pohon yang menghalangi rambu lalu lintas.
  • Pembabatan rumput dan semak liar.
  • Penanganan Kebersihan:
  • Pembersihan timbunan sampah liar.
  • Pembersihan coretan-coretan di ruang publik.
  • Penanganan Penerangan Jalan Umum:
  • Menangani lampu jalan yang rusak.
  • Menggunakan lampu jalan sementara jika diperlukan.

Gaji PPSU mencerminkan pentingnya peran mereka dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan di DKI Jakarta. Dengan gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan berbagai tunjangan yang diberikan, petugas ini diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Topik Menarik