Polda Metro Panggil Patwal Tunjuk-Tunjuk Taksi saat Kawal Mobil RI 36, Beri Sanksi
JAKARTA, iNews.id - Ditlantas Polda Metro Jaya memanggil polisi petugas patroli dan pengawalan atau patwal mobil berpelat nomor RI 36. Pemanggilan buntut sang petugas viral lantaran menunjuk-nunjuk taksi saat pengawalan.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi teguran agar petugas itu lebih humanis saat melaksanakan tugas.
“Saat ini anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan,” kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).
Dia mengatakan, pihaknya juga akan mencari pengemudi taksi dalam video itu untuk dimintai klarifikasi terkait peristiwa tersebut.
“Selanjutnya Ditlantas Polda Metro Jaya akan juga mencari pengemudi Taxi Alphard untuk meminta klarifikasi apakah ada tindakan atau ucapan dari personil Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan,” ujar dia.
Argo pun meminta maaf atas tindakan anggotanya tersebut. Peristiwa ini, kata dia, menjadi evaluasi.
“Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak/arogan akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya,” jelas dia.
Sebelumnya, video yang menampilkan petugas patroli dan pengawalan (patwal) menunjuk-nujuk taksi saat mengawal mobil Lexus berpelat nomor RI 36 viral di media sosial. Korlantas Polri buka suara terkait insiden itu.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso tidak membenarkan aksi itu. Dia menyebut aksi itu menunjukkan arogansi petugas patwal.
"Petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu," kata Slamet kepada wartawan, Jumat (10/1/2024).
Dia memastikan petugas patwal telah menjalani serangkaian asesmen sebelum diputuskan diterima.
"Itu namanya pengawalan kan pasti semua kita latih, kita tes, seluruh petugasnya itu," katanya.