KPU Bandung Tunda Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih, Tunggu Putusan MK
BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menunda penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Penundaan ini karena adanya gugatan yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi mengatakan, keputusan penetapan hanya bisa dilakukan setelah proses hukum selesai.
“Kami tidak bisa menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih sampai proses di Mahkamah Konstitusi selesai. Itu sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (11/1/2025).
Ahmad mengungkapkan sidang pertama gugatan Pilbup Bandung 2024 telah digelar pada 8 Januari 2025. Sidang kedua direncanakan 17 Januari mendatang melibatkan pembacaan jawaban dari KPU Kabupaten Bandung serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait lainnya.
“Pada sidang pertama, kami hanya menyampaikan materi gugatan dari penggugat. Pada sidang kedua nanti, kami akan memberikan jawaban terhadap gugatan tersebut,” katanya.
Proses penetapan diperkirakan baru dapat dilakukan pada akhir Februari, kecuali jika putusan MK keluar lebih cepat.
“Kalau sesuai jadwal, penetapan bisa dilakukan akhir Februari. Tapi, kalau putusan MK sudah keluar di akhir Januari, maka bisa diputuskan lebih cepat,” ucapnya.
Setelah penetapan pasangan terpilih, KPU akan mengirimkan hasil tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pelantikan. Ahmad berharap pelantikan bisa dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Pelantikan itu kewenangan Kemendagri dan setelah penetapan, kami akan mengusulkan kepada mereka untuk segera melakukan pelantikan,” ujarnya.
Namun pelantikan di daerah yang masih dalam sengketa kemungkinan akan dilakukan secara bergelombang.
“Jika ada daerah yang masih dalam sengketa, Kemendagri mungkin akan melakukan pelantikan secara bertahap. Daerah yang tidak ada sengketa akan didahulukan,” ucapnya.
Ahmad juga menambahkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses ini sangat bergantung pada keputusan MK. Jika gugatan diterima, proses akan berlanjut ke tahap pembuktian, sementara jika ditolak, proses akan segera berakhir.
“Jika gugatan diterima, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Namun, jika gugatan ditolak, prosesnya akan selesai,” katanya.