Bunuh Bayi gegara Depresi Suami Ingin Nikah Lagi, Ibu di Lampung Jadi Tersangka

Bunuh Bayi gegara Depresi Suami Ingin Nikah Lagi, Ibu di Lampung Jadi Tersangka

Berita Utama | inews | Senin, 13 Januari 2025 - 10:21
share

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menetapkan Umi Dasifa, ibu rumah tangga (IRT) asal Lampung Timur, Provinsi Lampung yang membunuh bayinya sebagai sebagai tersangka. Dia membacok anak kandungnya diduga lantaran depresi suaminya menikah lagi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hari ini, ibu rumah tangga yang melakukan pembunuhan terhadap anak kandung dengan cara membacok kepalanya dua kali telah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya, Minggu (12/1/2025).

Menurutnya, penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur telah mengantongi dua alat bukti sehingga telah terpenuhi unsur untuk penetapan status tersangka.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Umi Dasifa belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Tersangka masih dirawat di rumah sakit. Jadi yang bersangkutan belum dilakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya, seorang RT membunuh bayinya dengan membacok menggunakan golok lalu mencoba bunuh diri. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (11/1/2025).

Pelaku berbuat nekat karena depresi berat setelah suami jarang pulang dan ingin menikah lagi. Dia sempat mencoba mengakhiri hidup dengan menyayat pergelangan tangan kiri dan menenggak racun semut.

Topik Menarik