Pemerintah Upayakan Tunjangan Kinerja Dosen 2025 Tetap Ada
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno buka suara terkait kabar dihapusnya anggaran tunjangan, baik tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi bagi dosen di 2025. Ia mengatakan pemerintah tengah berupaya agar tukin dosen tetap ada.
Pratikno menjelaskan bahwa Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisainsek) Satryo Brodjonegoro saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tukin ASN Dikti ini sekarang Menteri Pendidikan Tinggi sedang terus koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk implementasinya," ucap Pratikno kepada awak media di sela meninjau Makan Bergizi Gratis di Sekolah Luar Biasa (SLB) Cahaya Jaya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (13/1/2025).
"Jadi saya sudah cek juga sampai dengan weekend kemarin ke Pak Prof Satrio, tim beliau lagi koordinasi dengan Kementerian Keuangan," tutur dia.
Lebih lanjut, Pratikno mengatakan bahwa masalah ini masih dibahas karena berkaitan dengan anggaran negara.
"Nah justru itu, justru makanya kita bahas. Karena kan itu kan kaitannya nanti juga kan dengan anggaran," ujar dia.
Sementara itu, Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek, Togar M Simatupang mengatakan bahwa tidak ada anggaran tunjangan, baik tukin maupun tunjangan profesi bagi dosen di 2025.
"Jadi sekali lagi Bapak, Ibu sekalian. Tidak ada anggarannya (tunjangan dosen) di tahun 2025 ini," katanya.
Togar menjelaskan, berbagai penyebab ketiadaan anggaran terkait tunjangan dosen pada 2025 ini di antaranya adalah perubahan nomenklatur. Dia memaparkan, sejatinya peraturan terkait tunjangan dosen telah ada, namun berbagai perubahan nomenklatur seperti Kementerian Diktiristek, Dikbud, Dikbudristek, dan kini menjadi Diktisaintek menjadi salah satu penyebab ketiadaan anggaran di bidang ini.
"Perlu disampaikan bahwa tukin (di peraturan) itu tidak ada tertulis kata-kata dosen, hanya tertulis pegawai," lanjutnya.
Togar menegaskan, pihaknya telah mengusahakan untuk mengajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tunjangan bagi para dosen, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp2,8 triliun.
"Jadi ini adalah satu perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin ini yang besarnya Rp2,8 triliun," lanjutnya.
Kemudian, kata Togar, jika ajuan tersebut telah disetujui oleh Banggar DPR dan Kemenkeu, maka Peraturan Presiden (Perpres) harus diterbitkan untuk merealisasikan tunjangan bagi para dosen.
"Jadi tidak (semudah) membalikkan tangan proses itu, kita ikutilah. Kita sebagai dosen, kita ikutilah prosedurnya, kita ikuti step-by-step," tutur Togar Simatupang.