Tegang! Polisi Kepung Rumah Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Tembus 2 Barikade

Tegang! Polisi Kepung Rumah Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Tembus 2 Barikade

Terkini | inews | Rabu, 15 Januari 2025 - 07:11
share

SEOUL, iNews.id - Petugas badan anti-korupsi (CIO) dan kepolisian Korea Selatan (Korsel) mengepung rumah pribadi Presiden Yoon Suk Yeol, Rabu (15/1/2025) pagi. Yoon berada dalam perintah penangkapan oleh pengadilan terkait penerapan status darurat militer pada 3 Desember lalu.

Upaya CIO untuk menangkap Yoon di kediaman dinas, Seoul, pada pekan lalu gagal setelah diadang para pendukung serta mendapat penolakan dari petugas pasukan pengawalan kepresidenan (paspampres) Korsel, PSS.

Aparat penegak hukum yang menyelidiki Yoon menerobos blokade pertama dan kedua di depan kediaman pribadinya di lereng bukit. Blokade pertama dijaga oleh sekelompok orang yang tampaknya pendukung setia Yoon. Sedangkan blokade kedua menggunakan bus.

Yoon pindah dari kediaman dinas ke rumah tersebut setelah percobaan penangkapan sebelumnya gagal.

Media lokal melaporkan, beberapa penyidik ​​terpaksa memasuki kompleks kediaman Yoon menggunakan tangga.

Penyidik sudah ​​berusaha memasuki kediaman Yoon pada dini hari. Rekaman video yang beredar di media sosial menunjukkan, petugas menerobos kerumunan pendukung yang berkumpul di luar vilanya.

Setelah blokade pendukung, di luar rumah tersebut dipasangi kawat berduri serta dijaga sekelompok kecil petugas keamanan serta bus. 

Petugas CIO dan polisi sempat berusaha menangkap Yoon dalam penyerbuan pada 3 Januari, namun gagal setelah dicegah para pendukung dan paspampres.  Setelah beberapa kali upaya gagal, CIO mengajukan perpanjangan surat perintah penangkapan terhadap Yoon.

Yoon mangkir tiga kali pemanggilan terkait penyelidikan seputar penerapan status darurat militer. Dia dituduh melakukan pemberontakan serta menyalahgunakan wewenang dengan menerapkan status yang hanya berlaku beberapa jam itu sebelum dibatalkan parlemen.

Dia dimakzulkan oleh parlemen pada akhir Desember 2024. Namun proses untuk menggulingkannya belum selesai karena harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Konstitusi yang memiliki waktu paling lambat 180 hari, terhitung sejak pemakzulkan parlemen, untuk membuat keputusan.

Tim kuasa hukumnya menilai surat perintah penangkapan Yoon ilegal karena CIO tak berhak menangani kasus ini.

Penjabat Presiden Korsel Choi Sang Mok menegaskan penggunaan kekerasan harus dihindari dalam penangkapan Yoon karena bisa mengorbankan warga sipil.

“Seperti telah saya tekankan berulang kali, perlunya pencegahan konflik fisik antara badan-badan negara. Saya akan dengan tegas meminta pertanggungjawaban mereka jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan,” kata Choi.

Topik Menarik