Pagar Laut di Bekasi Akhirnya Disegel, Tak Punya Izin

Pagar Laut di Bekasi Akhirnya Disegel, Tak Punya Izin

Terkini | inews | Kamis, 16 Januari 2025 - 13:18
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Proyek itu disegel karena tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, Rabu (15/1/2025).

Pung menambahkan, pihaknya telah berkirim surat kepada penanggung jawab kegiatan usai inspeksi lapangan yang dilakukan oleh polisi khusus kelautan di lokasi reklamasi pada 19 Desember 2024 lalu. Surat itu sebagai imbauan agar kegiatan pemagaran segera dihentikan.

"Ini kan masih wilayah laut di situ tadi. Jadi dari KKP, dari kacamata KKP karena tidak ada PKKPR-nya (maka dilakukan penyegelan)," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto menjelaskan kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena berlokasi di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ucap Sumono.

Topik Menarik