PDIP Tegaskan Pertemuan Megawati dan Prabowo Tak Bahas Kasus Hasto
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) M Guntur Romli menegaskan, pertemuan antara Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo Subianto tak membahas kesepakatan politik. Dia membantah kabar bahwa pertemuan keduanya akan membahas kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Guntur menuturkan, pertemuan antara Megawati dan Prabowo akan membahas agenda kenegaraan dan kebangsaan. Dia memastikan pertemuan keduanya tak akan membahas kesepakatan politik praktis.
"Kalaupun nanti pertemuan itu terjadi, maka agenda-agenda yang akan dibahas adalah agenda kenegaraan dan kebangsaan, bukan terkait dengan deal-deal politik," ujar Guntur dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Guntur membantah kabar dan spekulasi bahwa pertemuan Megawati dan Prabowo yang akan datang membahas kasus hukum Hasto di KPK. Menurutnya, informasi itu tak benar dan tuduhan yang tidak memiliki dasarnya.
"Apalagi yang saya dengar, yang kami dengar, sudah ada spekulasi, akan ada pembahasan soal kasus yang menimpa Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto Kristianto, yang saat ini mengalami kriminalisasi dengan suatu perkara hukum. Itu merupakan informasi yang tidak benar, yang merupakan tuduhan yang tidak berdasar," kata dia.
Menurutnya, spekulasi itu seperti sebelum pelantikan presiden, di mana wacana pertemuan Megawati-Prabowo disebut akan membahas jatah menteri.
"Lagi-lagi, itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar, desas-desus yang sengaja untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan dan menurut kami didegungkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ucap Guntur.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pertemuan dua tokoh negara itu hanya silaturahmi dan membahas agenda kenegaraan serta kebangsaan.
"Dan seperti halnya yang disampaikan oleh Ibu Megawati Soekarno Putri dalam pidato HUT PDI Perjuangan ke-52 adalah ucapan terima kasih yang setulusnya kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah serius menindaklanjuti pencaburan TAP MPRS Nomor 33 tahun 1967 terkait pelurusan sejarah Bung Karno dan juga pengembalian hak-hak mertabat Bung Karno sebagai Presiden Republik Indonesia yang pertama," tuturnya.