Hukum Mengemis Dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Al Quran dan Hadits
JAKARTA, iNews.id - Hukum mengemis dalam Islam menarik dikaji. Mengemis belakangan ini marak dilakukan sebagian masyarakat meski mereka masuk kategori mampu baik secara fisik maupun ekonomi. Padahal, setiap orang sudah diberikan akal dan pikiran serta tenaga untuk berikhtiar memenuhi kebutuhan hidupnya dengan bekerja.
Mengemis bagi sebagian orang lebih disukai daripada jenis pekerja lain atau yang lebih baik karena cukup hanya dengan mengulurkan tangan bisa mendapatkan sejumlah uang tanpa harus bersusah payah.
Tidak hanya menyasar rumah dan warung makan, para pengemis juga kerap dijumpai di sudut-sudut perempatan lampu merah. Mereka dengan beragam upayanya mencari simpati guna mendulang rupiah meski harus dengan menipu.
Dalam kacamata patologi sosial, pengemis ini merupakan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-minta di tempat umum.
Sedangkan dalam kacamata agama, pengemis atau mengemis merupakan orang yang suka meminta-minta.
Allah SWT berfirman dalam Al Quran, Surat Al Baqarah ayat 273.
لا يَسْئَلُونَ النَّاسَ إِلْحافاً
Artinya: Mereka (orang miskin) tidak meminta kepada orang secara mendesak. (Al-Baqarah: 273).
Maksudnya, dalam meminta mereka tidak pernah mendesak dan tidak pernah membebankan kepada orang lain apa yang tidak mereka perlukan. Karena sesungguhnya orang yang meminta kepada orang lain, sedangkan ia mempunyai kecukupan yang dapat menjaminnya untuk tidak meminta, berarti ia melakukan permintaan dengan cara mendesak.
Imam Bukhari meriwayatkan melalui hadis Syu'bah, dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi Saw pernah bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لَيْسَ الْمِسْكِينُ بِالطَّوَّافِ عَلَيْكُمْ، فَتُطْعِمُونَهُ لُقْمَةً لُقْمَةً، إِنَّمَا الْمِسْكِينُ الْمُتَعَفِّفُ الَّذِي لَا يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا".
Artinya: Dari Abul Walid, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Orang miskin itu bukanlah orang yang suka berkeliling (meminta-minta) kepada kalian, lalu kalian memberinya makan sesuap demi sesuap. Sesungguhnya orang yang miskin hanyalah orang yang memelihara dirinya dari meminta-minta kepada orang lain secara mendesak. (HR. Imam Bukhari)
Lantas, bagaimana hukum mengemis dalam Islam? Berikut ulasannya
Hukum Mengemis Dalam Islam
Dalam tafsir Al-Maraghi menjelaskan bahwa orang yang mengemis atau meminta-minta kepada orang lain menurut syari’at islam diharamkan kecuali karena dalam keadaan darurat, dan tidak ada pilihan lain kecuali meminta-minta.
Memberi uang, makanan atau barang kebutuhan hidup kepada pengemis bisa dianggap sedekah. Hukum sedekah ini asalnya sunnah. Namun, hukum sedekah itu bisa berubah bergantung kondisinya.
Dilansir dari laman Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB (PISS-KTB), sedekah kepada pengemis menjadi haram, jika diketahui pengemis itu tidak termasuk orang yang boleh mengemis (meminta-minta), misalnya bukan orang miskin.
Berkaitan masalah ini ada dalil khusus yang mengharamkan mengemis atau meminta-minta, kecuali untuk tiga golongan tertentu.
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: "Meminta-minta tidaklah halal kecuali untuk tiga golongan : orang fakir yang sangat sengsara (dzi faqr mudqi’), orang yang terlilit utang (dzi ghurm mufzhi’), dan orang yang berkewajiban membayar diyat (dzi damm muuji’).” (HR Abu Dawud no 1398; Tirmidzi no 590; Ibnu Majah no 2198). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 194).
Dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: Siapa yang mengemis padahal dia memiliki sesuatu yang cukup baginya, sesungguhnya dia hanya memperbanyak bara neraka jahannam.” Para sahabat bertanya: “kecukupan yang bagaimanakah yang tidak membolehkan untuk mengemis?” Rasulullah Saw menjawab: “yaitu yang cukup untuk makan siang dan malamnya".
Hadits lain menyebutkan, dari Hubsyiy bin Junadah, katanya: ”Rasulullah Saw bersabda: ”Barang siapa yang meminta bukan karena miskin, maka seolah-olah dia memakan bara api”. (HR. Imam Ahmad).
Jadi kalau seorang pengemis sebenarnya bukan orang miskin, haram baginya meminta-meminta. Demikian pula pemberi sedekah, haram memberikan sedekah kepadanya, jika dia mengetahuinya.
Dalam kondisi ini pemberi sedekah turut melakukan keharaman, karena dianggap membantu pengemis tersebut berbuat haram. Kaidah fikih menyebutkan : “Man a’ana ‘ala ma’shiyyatin fahuwa syariik fi al itsmi” (Barangsiapa membantu suatu kemaksiatan, maka dia telah bersekutu dalam dosa akibat kemaksiatan itu.). (Syarah Ibnu Bathal, 17/207).
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bawha pada hakikatnya hukum mengemis haram atau tidak diperbolehkan dalam Islam. Kecuali bagi orang-orang tertentu seperti fakir miskin dan mereka yang punya utang. Mengemis diperbolehkan hanya untuk sekadar menyambung hidup atau memenuhi kebutuhan hajatnya bukan untuk dijadikan profesi.
Itulah ulasan hukum mengemis dalam Islam berdasarkan Al Quran dan hadits yang perlu muslim ketahui dan pahami.
Wallahu A'lam