BPN Jatim Investigasi 3 HGB 656 Hektare Milik 2 Perusahaan di Laut Sidoarjo
SURABAYA, iNews.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur melakukan investigasi atas temuan tiga hak guna bangunan (HGB) di Laut Sidoarjo. HGB tersebut atas nama dua perusahaan properti yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Kedua perusahaan itu bergerak di bidang properti.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Lamri mengatakan, masih melakukan investigasi mengenai status HGB tersebut apakah memang berada di laut atau tanah yang mengalami abrasi. “Investigasi ditarget selesai dalam waktu satu minggu,” katanya, Rabu (22/1/2025).
Rincian tiga bidang HGB itu, kata dia, dua bidang di antaranya dimiliki PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare dan 192 hektare. Satu bidang lagi dimiliki PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare.
“Kami juga memastikan bahwa tiga HGB yang berada di Laut Sidoarjo itu tidak ada kaitannya dengan reklamasi proyek strategi nasional Surabaya Waterfront Land dan juga memastikan wilayah itu tak ada reklmasi,” katanya.
Meski demikian, kata dia, BPN Jatim akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penerbitan HGB tersebut. “Jika terbukti melanggar tentu HGB itu akan dibatalkan,” ujarnya.
Sebelumnya, netizen X menemukan status hak guna bangunan (hgb) seluas kurang lebih 656 hektare di Laut Surabaya berdasarkan apilkasi bhumi (ATR/BPN).