Selebgram Isa Zega Terancam 2 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik
SURABAYA, iNews.id - Selebgram transgender asal Jakarta, Isa Zega ditahan di Polda Jatim setelah gagal menjalani proses restoratif justice. Isa Zega tersandung kasus pencemaran nama baik oleh pelapor Shandy Purnamasari, pengusaha skincare ternama asal Malang.
Kasubdit II Siber Ditressibr Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon mengatakan, tersangka Isa Zega menolak berdamai dengan pelapor.
“Isa Zega sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tadi diperiksa pukul 13.30 WIB dengan 20 pertanyaan,” katanya, Jumat (24/1/2025).
Dia mengatakan, Isa Zega sudah menjalani tes kesehatan dan dinyatakan sehat, sehingga langsung ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim.
“Tersangka (Isa Zega) ditahan di ruang tahanan wanita. Ini sesuai KTP-nya ya. Di situ tertulis perempuan,” ucapnya.
Dia menambahkan, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf a Juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta.