KPK Lakukan Penggeledahan di Surabaya Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan itu dalam rangka pengusutan kasus Dana Hibah Jatim untuk kelompok masyarakat (Pokmas) tahun 2019-2022.
"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangan, Senin (14/4/2025).
Namun, ia belum merincikan objek apa yang dilakukan penggeledahan. Dia berjanji setelah operasi selesai barulah dia akan menjelaskan detail soal penggeledahan ini.
"Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan," tutur dia.
Sekadar informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menyita 4 bidang tanah di Surabaya dan Malang terkait kasus tersebut. KPK melakukan penyitaan empat bidang tanah itu pada Rabu (8/1/2025).
"KPK melakukan tindakan penyidikan berupaya penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang," kaya Tessa, Minggu (12/1/2025).
Tessa menyatakan nilai penyitaan itu mencapai Rp8,1 miliar. Adapun Tessa menyebut tindakan penyitaan dilakukan lantaran aset-aset tersebut diperoleh dari pidana korupsi dana hibah.
"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut," jelas dia.