Warga Pracimantoro Wonogiri Tolak Pembangunan Pabrik Semen, Ini Alasannya

Warga Pracimantoro Wonogiri Tolak Pembangunan Pabrik Semen, Ini Alasannya

Nasional | inews | Senin, 14 April 2025 - 15:24
share

WONOGIRI, iNews.id - Rencana pembangunan pabrik semen di wilayah Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, mendapat penolakan dari warga. Penolakan tersebut disampaikan warga yang tergabung dalam Paguyuban Tali Jiwo dalam audiensi di Kantor DPRD Wonogiri, Senin (14/4/2025).

Rencana lahan yang akan dibangun pabrik semen mencakup sejumlah desa di Pracimantoro, seperti Desa Watangrejo, Desa Suci, Desa Gambirmanis dan Desa Joho. Penolakan pun bukan tanpa alasan, mereka yang sebagian besar petani mengaku khawatir keberadaan pabrik semen merenggut mata pencaharian mereka sebagai petani.

Juru bicara Tali Jiwo, Suryono, mengatakan wacana pembangunan pabrik semen itu sudah membawa dampak sosial. Menurut dia, ada sejumlah warga yang pro dan kontra. "Kerukunan sudah tidak seperti dulu. Terbagi jadi dua walaupun porsinya kecil, itu sudah terjadi," katanya.

Selain itu, warga khawatir pabrik semen itu merusak lingkungan, sebab tak sedikit lahan pertanian produktif milik warga yang masuk dalam rencana pembangunan pabrik semen. Warga juga merasa bahwa tidak ada sosialisasi terkait rencana pendirian pabrik dan tambang semen sebelumnya. Namun saat ini izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sudah keluar.

"Ditilik dari kapasitas produksinya per tahun, dampaknya bisa sangat merusak lingkungan. Anehnya, sampai sebesar itu kok tidak ada sosialisasi sama sekali," ucapnya.

Suryono menyebut sosialisasi baru dilakukan sebelum bulan Ramadan tahun ini. Namun sosialisasinya membahas terkait pembebasan lahan.

Dia menilai hal itu merupakan kejanggalan, warga tak diberi sosialisasi mengenai dampak positif dan negatif adanya pabrik semen namun sudah ada pembahasan pembebasan lahan.

Dalam sosialisasi yang digelar di balai desa, menurutnya 90 persen warga pemilik lahan enggan menjual tanahnya karena enggan kehilangan lahan pertanian yang digarap. Sebab, lahan milik warga dinilai produktif lantaran dapat ditanami padi, ketela, jagung dan palawija sesuai dengan masa tanam.

"Warga tahu dampaknya dari aktivis lingkungan. Dari pabrik belum ada edukasi. Soal AMDAL, kita warga sekitar tidak tahu proses pembuatannya. Sosialisasi juga tidak. Tapi ujug-ujug jadi," paparnya.

Dia menyebut paguyuban saat ini telah berupaya menyuarakan penolakan pendirian pabrik dan tambang semen. Selain itu juga mengedukasi warga terkait dampak negatif adanya pabrik semen. 

Salah satu pendamping Paguyuban Tali Jiwo, Suryanto Perment, menyampaikan sejumlah hal yang menjadi permintaan warga yang terdampak rencana pembangunan pabrik semen. Diantaranya adalah mempertahankan lahan pertanian sebagai sumber ketahanan pangan masyarakat dan warisan ekologis jangka panjang.

"Kedua mendukung masyarakat Pracimantoro dalam upaya pencabutan izin pembangunan pabrik dan penambangan semen yang dianggap tidak berpihak kepada kelestarian lingkungan," ujarnya.

Lalu, melindungi seluruh kawasan karst, termasuk wilayah yang tidak tercantum dalam Kawasan Bentang Alam Karst (non-KBAK), dari ancaman eksploitasi industri.

Warga juga meminta DPRD Wongiri mengulas kembali Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Wonogiri Tahun 2020–2040, yang memuat sejumlah ketentuan yang dinilai lebih mengakomodasi kepentingan industri daripada melindungi alam dan kesejahteraan warga.

"Jika perlu, perda tersebut direvisi atau dicabut. Lalu mendorong penerbitan moratorium izin tambang dan izin pabrik di Pulau Jawa sebagaimana telah dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah di Jawa," katanya.

Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono mengatakan, telah mendengar dan menangkap apa yang menjadi keinginan warga yang hadir dalam forum itu.

"Kalau keinginan mereka jelas, izin tambang semen di Pracimantoro keinginan warga dihentikan. Kami juga diminta untuk meninjau Perda RTRW tentang Pracimantoro dan minta difasilitasi untuk bertemu provinsi," kata dia.

Ditambahkan Sriyono, dalam hal ini DPRD Wonogiri akan menindaklanjuti permohonan warga. Namun kewenangan DPRD hanya menyampaikan aspirasi warga ke pihak-pihak terkait. 

Topik Menarik